Peraturan KPU Tentang Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Jember, Temanandika.com. Peraturan KPU Tentang Surat Suara Sah dan Tidak Sah.
Pada tanggal 14 Februari mendatang, warga negara akan menggunakan hak pilihnya melalui lima surat suara yang disediakan.
Surat suara tersebut mencakup pemilihan Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD. Dalam Pemilu ini, ada 24 partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suaranya, sangat penting untuk memahami tata cara pemilihan yang benar.
Hal ini melibatkan pemahaman perbedaan setiap warna pada surat suara. Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat memberikan suara mereka dengan tepat dan sesuai dengan preferensi politik mereka.
Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2019 Pasal 54, suara dalam pemilihan presiden dianggap sah jika terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, gambar partai politik, atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Ketidakadaan tanda coblosan, adanya coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, atau coblosan di lokasi selain kolom pasangan calon akan membuat surat suara dianggap tidak sah.
Dalam hal pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), suara dianggap sah jika terdapat tanda coblos pada kolom calon perseorangan.
Surat suara dianggap tidak sah jika tidak ada coblosan pada calon manapun atau terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Sementara pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara dianggap sah jika terdapat tanda coblos pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon di kolom yang sama. Coblosan pada dua calon di partai yang sama juga dianggap sah. Surat suara dianggap tidak sah hanya jika robek.
Ketidaksahan surat suara dan kurangnya pemahaman penyelenggara pemilu bisa disebabkan oleh niat pemilih untuk membuat surat suara tidak sah atau kurang pemahaman penyelenggara pemilu terkait aturan pemilihan yang sah.
Hal ini bisa terjadi ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mendapatkan bimbingan teknis yang memadai, aturan di panduan bimbingan teknis kurang jelas, penerapan cara pemilihan yang baru, atau kurangnya kewaspadaan petugas TPS.
Pada Pemilu Serentak 2019, dengan lima jenis surat suara yang harus dihitung dalam satu hari, kelelahan KPPS dapat menyebabkan kesalahan dalam penilaian suara sah atau tidak sah.
Keluhan ini dinyatakan oleh Dimas Permana Hadi, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang menyebutkan bahwa proses penghitungan suara di Kecamatan Ngaglik rata-rata selesai pada pukul 11 hingga 12 malam, meskipun KPPS sudah bekerja sejak subuh.
Akibatnya, terkadang petugas KPPS dapat salah menilai suara sebagai tidak sah, seperti menganggap bahwa tanda coblos pada garis kolom salah satu pasangan calon tidak sah.
Situasi serupa juga bisa terjadi dalam Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di mana petugas KPPS mungkin menilai tidak sah surat suara dengan tanda coblos untuk banyak calon di satu partai politik.
Seharusnya, pemahaman yang lebih baik terkait aturan pemilihan dapat membantu menghindari kesalahan-kesalahan semacam ini.
Maka dari itu, mari bersiap-siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan pemahaman yang baik tentang proses pemilihan dan peserta yang terlibat.
Dengan pemahaman tentang peraturan kpu tentang surat suara sah dan tidak sah, setiap suara akan memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan arah politik negara kita.
Sumber referensi : https://perludem.org/2021/06/30/surat-suara-tidak-sah-atau-suara-politik-golput-oleh-nurul-amalia-salabi/