Informasi Jember

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Jember, Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024 – Temanandika.com. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hasil sidang berkaitan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil keputusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilakukan sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis.

Hasil Keputusan MK: Sistem Pemilu 2024 Terbuka

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Pada sidang terbuka yang diadakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, MK menampik tuntutan tes materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Salah satunya kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap tuntutan tidak beralasan menurut hukum.

Hasil sidang MK berkaitan sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan proporsional terbuka atau coblos calon legislatif. Hal ini dikatakan Ketua MK Anwar Usman.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

Sebelumnya, tuntutan berkaitan sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Proses persidangan sendiri sudah berjalan secara maraton sampai 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Mengenali Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Seperti diketahui, menurut hasil keputusan MK sistem Pemilu 2024 dilakukan dengan proporsional terbuka. Apakah yang dimaksud sistem Pemilu proporsional terbuka itu?

Melansir website resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos parpol atau calon bersangkutan.

Dalam sistem ini pemilih bisa segera memilih caleg yang dikehendaki agar dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Pada umumnya, sistem pemilihan umum di dunia ada tiga jenis sistem. Tiga jenis sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/sebagian besar/area, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau kombinasi sistem proporsional dan pluralitas.

Di Indonesia, sistem pemilu yang diaplikasikan adalah sistem pemilu proporsional. Pemahaman sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase bangku DPR yang dibagikan ke setiap parpol disamakan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih parpol, bukan calon perseorangan.

Sistem pemilu proporsional dipisah menjadi dua jenis sistem, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diaplikasikan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih cuma mencoblos nama parpol tertentu.

Selanjutnya partai yang menentukan nama-nama yang duduk di anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan