Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Itu Dapil dan Aturannya Penetapannya Untuk Pemilu 2024

Jember, Apa Itu Dapil dan Aturannya Penetapannya Untuk Pemilu 2024 – Temanandika.com. Dapil singkatan dari Daerah Pemilihan. Dapil merupakan istilah umum yang tidak asing dalam istilah-istilah Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia. Berkaitan penetapan sebaran dan jumlah Dapil dalam Pemilu ditata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturannya.
Dapil Pemilu 2024 sudah ditata dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Apa Itu Dapil (Daerah Pemilihan)?

Dapil ialah Daerah Pemilihan. Dapil atau Daerah Pemilihan terdiri dari Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU dengan memperhatikan prinsip:

  • Kesetaraan nilai suara
  • Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
  • Proporsionalitas
  • Integralitas wilayah
  • Berada dalam cakupan wilayah yang sama
  • Kohesivitas
  • Kesinambungan

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu), Dapil anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD provinsi ialah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah gabungan kecamatan atau kecamatan.

Menurut Ketentuan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Daerah Pemilihan atau Dapil dibentuk sebagai kesatuan daerah/wilayah berdasar jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penetapan Dapil Untuk Pemilu 2024

Apa Itu Dapil dan Aturannya Penetapannya Untuk Pemilu 2024

Untuk Pemilu 2024, KPU sudah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Berikut rinciannya:

  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi
  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi
  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi
  • Sehingga total keseluruhnya ada 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Adapun untuk perincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, bisa dilihat lewat Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) di website resmi KPU. Berikut link aksesnya:

  • Link cek Dapil anggota DPR: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr
  • Link cek Dapil anggota DPRD provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_prov
  • Link cek Dapil anggota DPRD kabupaten/kota: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_kabko

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan