Apa Itu PPK Pemilu? Berikut Penjelasannya!
Temanandika.com – Apa Itu PPK Pemilu? Berikut Penjelasannya! Temukan peran unik dan penting Panitia Pemungutan Suara (PPK) dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di tingkat kecamatan.
Pelajari tugas, wewenang, serta gaji anggota PPK tahun 2024 dalam memastikan proses demokrasi Indonesia berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa itu PPK Pemilu?
Apa itu PPK dalam Pemilu 2024? PPK adalah singkatan dari panitia pemilihan kecamatan. Panitia ini dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Adapun anggota PPK berjumlah 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK Pemilu bukan sekadar sebuah panitia biasa. Mereka adalah garda terdepan demokrasi Indonesia, dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengawal proses Pemilu di tingkat kecamatan. Dalam setiap langkahnya, PPK bertekad untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.
Mengutip Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, pembentukan PPK dilakukan paling lambat enam bulan sebelum gelaran Pemilu.
Begitu juga dengan pembubaran, yang dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah suara terpungut. Namun, jika situasi memerlukan, masa kerja PPK bisa diperpanjang demi kelancaran proses demokrasi.
Tugas PPK Pemilu
Tugas dan wewenang PPK tidaklah main-main. Mereka harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Mulai dari menerima dan menyampaikan daftar pemilih, hingga melakukan verifikasi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, semuanya harus dilakukan dengan cermat dan teliti.
Tugas PPK Pemilu Menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi.
- Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK Pemilu
Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, di balik seriusnya tugas, ada juga sisi humanis dari PPK. Mereka harus mampu menyosialisasikan proses Pemilu kepada masyarakat, menjelaskan peran serta hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan membuat laporan yang komprehensif.
Wewenang PPK juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Mereka memiliki kewenangan untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gaji PPK Pemilu 2024
Tak lupa, soal gaji juga menjadi perhatian. Tahun 2024, anggota PPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.200.000 per bulan, sementara Ketua PPK akan menerima Rp 2.500.000 per bulan. Masa kerja mereka telah diatur dengan jelas, dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Dalam keseluruhan tugas dan tanggung jawabnya, PPK Pemilu merupakan pilar utama dalam menjaga keutuhan dan kredibilitas demokrasi Indonesia. Mereka tidak hanya sekadar menjalankan tugas pada Pemilu 2024, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi yang telah kita anut selama ini.
**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.