Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Pengertian Pemilu Asas Prinsip dan Tujuannya?

Temanandika.com – Apa Pengertian Pemilu Asas Prinsip dan Tujuannya?. Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, menggabungkan pemilihan legislatif, presiden-wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.

Pengumuman tanggal pelaksanaan pemungutan suara telah ditetapkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor 21 Tahun 2022, di mana pemilihan legislatif dan presiden akan dilakukan pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan keputusan tersebut saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, pada 14 Februari 202 lalu.

Namun, mari kita telaah lebih dalam mengenai esensi dari Pemilu dan tujuannya.

Menurut situs resmi KPU, kpu.go.id, Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam proses akumulasi kehendak masyarakat dalam sebuah negara demokrasi. Ini juga merupakan suatu proses demokrasi yang memungkinkan pemilihan pemimpin.

Pengertian Pemilu

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Proses ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian Pemilu Asas Prinsip dan Tujuannya
Pengertian Pemilu Asas Prinsip dan Tujuannya

Asas Pemilu

Pemilu memiliki 6 asas penting, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

  • Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
  • Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih langsung tanpa perantara sesuai dengan keinginan mereka.
  • Bebas: Pemilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan.
  • Jujur: Semua pihak terlibat dalam pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
  • Adil: Pelaksanaan pemilu harus memberikan perlakuan yang sama kepada pemilih dan peserta pemilu, bebas dari kecurangan.
  • Rahasia: Pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya.

Prinsip Pemilihan Umum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip-prinsip seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Tujuan Pemilu

Berfokus pada tujuan pemilihan umum, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

  1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
  2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
  3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
  4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
  5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, Pemilu 2024 menjadi panggung utama bagi warga negara Indonesia untuk menentukan arah demokrasi dan pemimpin yang akan membawa aspirasi masyarakat ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan