Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Semua Orang Bisa Ikut Nyaleg?

Temanandika.com – Apa Semua Orang Bisa Ikut Nyaleg.

Pada awal tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu pendaftaran bagi bakal calon legislatif atau caleg. Petunjuk dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Persyaratan Pendaftaran Caleg

Proses pendaftaran nama calon legislatif dilakukan secara serentak, dimulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kriteria administratif yang harus dipenuhi oleh calon legislatif tertera dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menurut Pasal 11 ayat (1), calon legislatif harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berumur 21 tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan hukum tetap.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi, komisaris, serta karyawan BUMN/BUMD.
  12. Tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau penyedia barang dan jasa.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil).

Selain persyaratan di atas, calon juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP-el, surat pernyataan Bakal Calon yang dilekati materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, serta kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Tren Caleg DPR dan DPD di Pemilu

Berdasarkan data yang diserahkan KPU, tahun 2024 mencatatkan adanya 10.323 bacaleg yang siap bertanding dalam pemilihan Indonesia.

Angka ini memperlihatkan potensi peningkatan jumlah caleg dibandingkan pemilu sebelumnya. Faktor-faktor seperti peningkatan jumlah partai politik peserta pemilu dan perluasan atau penambahan daerah pemilihan turut memengaruhi tren ini.

Melihat tren dua tahun pemilu terakhir, laporan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU menunjukkan peningkatan jumlah calon legislatif yang maju di DPR RI. Pada Pemilu 2019, jumlahnya mencapai 8.068 orang caleg, mengalami peningkatan signifikan dari 6.607 caleg pada Pemilu 2014.

Pada Pemilu 2019, jumlah daerah pemilihan (dapil) bertambah menjadi 80, meningkat 3 dapil dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya mencakup 77 dapil.

Di pemilu 2024, jumlah dapil kembali bertambah menjadi 84 seiring dengan pemekaran wilayah yang melahirkan daerah otonom baru di Papua.

Jumlah kursi yang diperebutkan di DPR RI juga mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2019, terdapat 575 kursi yang diperebutkan, meningkat 15 kursi dari Pemilu 2014 yang hanya mencapai 560 kursi. Di Pemilu 2024, seiring bertambahnya dapil, jumlah kursi yang diperebutkan pun bertambah menjadi total 580 kursi.

Caleg DPD: Tren Menurun

Sementara tren peningkatan terjadi di DPR, caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami dinamika berbeda. Pada Pemilu 2014, dengan 33 provinsi dan kuota empat kursi, total kursi yang diperebutkan di DPD mencapai 132 kursi.

Angka ini meningkat menjadi 136 kursi pada Pemilu 2019 seiring pertambahan provinsi menjadi 34, dan kembali bertambah menjadi 152 kursi di Pemilu 2024 akibat penambahan provinsi di Papua.

Namun, jumlah caleg DPD yang berkontestasi mengalami penurunan. Pada Pemilu 2014, terdapat 945 orang caleg yang mendaftar dari seluruh provinsi.

Angka ini turun menjadi 811 orang pada Pemilu 2019, dan kembali menurun di Pemilu 2024 dengan data KPU mencatat 683 orang yang mendaftar sebagai bacaleg DPD.

Dengan dinamika unik ini, Pemilu 2024 menjanjikan perhelatan demokrasi yang penuh tantangan dan persaingan sengit di panggung politik Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan