Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Bawaslu Jember Lakukan Pengawasan dan Pemetaan Secara Menyeluruh

Jember, Temanandika.com – Bawaslu Jember Lakukan Pengawasan dan Pemetaan Secara Menyeluruh. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember sedang intensif melakukan pengawasan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan, menjelang Pemilihan Umum 2024. Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di Jember.

Dalam rangka ini, Bawaslu Jember merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 mengenai pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Bawaslu mengenai instrumen pemetaan TPS rawan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, menjelaskan bahwa pengawasan dan pemetaan TPS rawan menjadi kunci penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami melakukan pemetaan terhadap TPS yang diidentifikasi sebagai rawan, dengan potensi mengganggu proses pemungutan suara,” ujarnya di kantor Bawaslu Jember pada Kamis, 25 Januari 2024.

Wiwin juga mengemukakan bahwa potensi kerawanan di TPS dapat berdampak signifikan pada jalannya pemilu. “Dampaknya antara lain dapat menurunkan partisipasi masyarakat, kehilangan hak pemilih, hingga risiko kegagalan dalam perhitungan suara,” tambahnya.

Bawaslu Jember memantau 6 variabel dan 18 indikator dalam identifikasi TPS rawan, termasuk penggunaan hak pilih, proses kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan infrastruktur jaringan internet dan listrik. Wiwin menjelaskan bahwa setiap variabel memiliki indikator yang harus dipantau oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kami mengawasi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak memenuhi syarat, pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, serta tindakan kampanye yang tidak netral,” ungkapnya.

Wiwin juga menyoroti TPS yang sulit diakses karena faktor geografis atau cuaca, terutama yang berdekatan dengan lembaga pendidikan, posko atau rumah peserta pemilu, dan TPS di rutan atau lapas.

“Sistem berbasis internet juga menjadi fokus, termasuk pemetaan terhadap jaringan internet dan listrik,” tambah Wiwin.

Ia menambahkan bahwa saat ini, seluruh Panwascam di Jember tengah melakukan identifikasi hingga tanggal 28 Januari 2024, guna melakukan pemetaan terhadap TPS yang dianggap rawan.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan