Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Pada Pemilu 2024

Jember, Temanandika.com. Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Pada Pemilu 2024.

Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres telah mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, periode kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam upaya mendukung jalannya kampanye, peserta pemilu umumnya mempersiapkan Alat Peraga Kampanye (APK). Ini dilakukan dengan tujuan memengaruhi dan meraih dukungan suara dari para pemilih.

Alat Peraga Kampanye dapat berupa sarana atau media yang berisi informasi mengenai visi, misi, program, atau aspek lainnya dari Peserta Pemilu, dengan tujuan mempengaruhi pilihan para pemilih.

KPU telah mengatur ketentuan terkait pemasangan APK pada Pemilu 2024, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

APK yang digunakan pada Pemilu 2024 berbeda dengan kampanye Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, APK yang digunakan meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul, sementara pada Pemilu 2024, APK terdiri dari reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Perbedaan lainnya adalah tidak adanya aturan mengenai ukuran alat peraga kampanye. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Jember, Temanandika.com. Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Pada Pemilu 2024.

Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur aturan pemasangan alat peraga pada Pemilu 2024 dalam pasal 34, 35, dan 36, sebagai berikut:

Pasal 34

  1. Peserta Pemilu diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
  2. Alat Peraga Kampanye Pemilu mencakup reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1).
  3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu minimal mencakup visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
  4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

  1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1).
  2. Jika KPU memfasilitasi, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu akan ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

  1. Fasilitasi KPU dalam Pasal 35 ayat (1) melibatkan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
  2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu harus mematuhi peraturan Komisi dan peraturan perundang-undangan terkait.
  3. Lokasi pemasangan ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
  4. Pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemasangan di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat.
  6. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
  7. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Jika sudah dijatuhkan sanksi dan Alat Peraga Kampanye Pemilu belum dibersihkan, alat peraga tersebut tidak dapat dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Selain infromasi Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan Pada Pemilu 2024 diatas, cek berita dan informasi lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan