Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Dapil Pemilu 2024 dan Pembagiannya di 38 Provinsi Indonesia

Pemilihan Umum 2024 akan menyuguhkan perubahan yang signifikan dalam pola pembagian Dapil Pemilu 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Inovasi ini diperkenalkan melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, yang merinci aturan-aturan terkait pembagian kursi dan wilayah pemilihan.

Peraturan tersebut mencakup Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain menetapkan Dapil, KPU juga telah menentukan jumlah kursi yang diperlukan untuk masing-masing lembaga legislatif.

Dapil Pemilu 2024

Dalam Dapil Pemilu 2024, terdapat total 84 Dapil untuk DPR RI, 301 Dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, jumlah kursi yang dibutuhkan adalah sebanyak 580 kursi untuk DPR RI, 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Angka-angka ini mencatat kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan warna baru dalam perebutan kekuasaan di tingkat legislatif.

Apa saja yang menjadi Dapil Pemilu 2024? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

Dapil Pemilu 2024 Untuk Anggota Legislatif

Konsep Dapil atau daerah pemilihan adalah kunci dalam menentukan alokasi kursi. Ini menjadi dasar bagi pimpinan partai politik untuk mengajukan calon dan penetapan calon anggota terpilih serta anggota legislatif.

Dapil juga menjadi panggung bagi calon legislatif untuk bersaing dan merebut dukungan publik. Jumlah Dapil yang mencapai 38 provinsi di Indonesia menambah semarak persaingan politik.

Dapil Pemilu 2024
Dapil Pemilu 2024

Pembagian Dapil Pemilu 2024

Pembagian Dapil Pemilu 2024 dilakukan secara terperinci untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Informasi lengkap mengenai hal ini dapat diakses melalui laman resmi KPU.

Berikut adalah daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPR RI yang patut dicermati:

  • Aceh I – 7 kursi
  • Aceh II – 6 kursi
  • Sumatera Utara I – 10 kursi
  • Sumatera Utara II – 10 kursi
  • Sumatera Utara III – 10 kursi
  • Sumatera Barat I – 8 kursi
  • Sumatera Barat II – 6 kursi
  • Riau I – 7 kursi
  • Riau II – 6 kursi
  • Jambi – 8 kursi
  • Sumatera Selatan I – 8 kursi
  • Sumatera Selatan II – 9 kursi
  • Bengkulu – 4 kursi
  • Lampung I – 10 kursi
  • Lampung II – 10 kursi
  • Kepulauan Bangka Belitung – 3 kursi
  • Kepulauan Riau – 4 kursi
  • DKI Jakarta I – 6 kursi
  • DKI Jakarta II – 7 kursi
  • DKI Jakarta III – 8 kursi
  • Jawa Barat I – 7 kursi
  • Jawa Barat II – 10 kursi
  • Jawa Barat III – 9 kursi
  • Jawa Barat IV – 6 kursi
  • Jawa Barat V – 9 kursi
  • Jawa Barat VI – 6 kursi
  • Jawa Barat VII – 10 kursi
  • Jawa Barat VIII – 9 kursi
  • Jawa Barat IX – 8 kursi
  • Jawa Barat X – 7 kursi
  • Jawa Barat XI – 10 kursi
  • Jawa Tengah I – 8 kursi
  • Jawa Tengah II – 7 kursi
  • Jawa Tengah III – 9 kursi
  • Jawa Tengah IV – 7 kursi
  • Jawa Tengah V – 8 kursi
  • Jawa Tengah VI – 8 kursi
  • Jawa Tengah VII – 7 kursi
  • Jawa Tengah VIII – 8 kursi
  • Jawa Tengah IX – 8 kursi
  • Jawa Tengah X – 7 kursi
  • Daerah Istimewa Yogyakarta – 8 kursi
  • Jawa Timur I – 10 kursi
  • Jawa Timur II – 7 kursi
  • Jawa Timur III – 7 kursi
  • Jawa Timur IV – 8 kursi
  • Jawa Timur V – 8 kursi
  • Jawa Timur VI – 9 kursi
  • Jawa Timur VII – 8 kursi
  • Jawa Timur IX – 6 kursi
  • Jawa Timur X – 6 kursi
  • Jawa Timur XI – 8 kursi
  • Banten I – 6 kursi
  • Banten II – 6 kursi
  • Banten III – 10 kursi
  • Bali – 9 kursi
  • Nusa Tenggara Barat I – 3 kursi
  • Nusa Tenggara Barat II – 8 kursi
  • Nusa Tenggara Timur I – 6 kursi
  • Nusa Tenggara Timur II – 7 kursi
  • Kalimantan Barat I – 8 kursi
  • Kalimantan Barat II – 4 kursi
  • Kalimantan Tengah – 6 kursi
  • Kalimantan Selatan I – 6 kursi
  • Kalimantan Selatan II – 5 kursi
  • Kalimantan Timur – 8 kursi
  • Kalimantan Utara – 3 kursi
  • Sulawesi Utara – 6 kursi
  • Sulawesi Tengah – 7 kursi
  • Sulawesi Selatan I – 8 kursi
  • Sulawesi Selatan II – 9 kursi
  • Sulawesi Selatan III – 7 kursi
  • Sulawesi Tenggara – 6 kursi
  • Gorontalo – 3 kursi
  • Sulawesi Barat – 4 kursi
  • Maluku – 4 kursi
  • Maluku Utara – 3 kursi
  • Papua – 3 kursi
  • Papua Barat – 3 kursi
  • Papua Selatan – 3 kursi
  • Papua Tengah – 3 kursi
  • Pegunungan Papua – 3 kursi
  • Papua Barat Daya – 3 kursi

Lihat Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4

Dengan perubahan signifikan ini, Dapil Pemilu 2024 menjanjikan sajian politik yang lebih berwarna dan dinamis di berbagai penjuru tanah air. Saksikan perhelatan demokrasi dengan segala keunikannya!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan