Mengenal Formulir C1 Pemilu 2024 Serta Jenis-jenisnya
Temanandika.com – Mengenal Formulir C1 Pemilu 2024 Serta Jenis-jenisnya. Pada Pemilu 2024, Formulir C1 menjadi tonggak penting dalam merekam hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aturan PKPU 5 Tahun 2014 Pasal 5 mengamanatkan penggunaan beberapa formulir selama proses pemungutan suara, dengan Model C menjadi salah satu yang krusial.
Model C, khususnya Model C1, berperan sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, apa sebenarnya yang terkandung dalam Formulir C1 Pemilu 2024?
Apa Itu Formulir C1 Pemilu 2024?
Menurut informasi dari laman JDIH KPU, Formulir C1 adalah instrumen yang digunakan untuk mencatat dengan teliti hasil perhitungan suara di TPS.
Dokumen ini dirancang untuk melaporkan keseluruhan proses pemungutan suara, mengumpulkan data hasil suara untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam bentuknya, Formulir C1 merinci perolehan suara untuk setiap partai politik dan kandidat di TPS tertentu. Informasi yang tercakup meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta total perolehan suara untuk masing-masing kontestan. Proses pengisian Formulir C1 dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Formulir C1 memiliki beberapa varian, antara lain:
- Model C1-KWK yang berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS
- Model C1-PPWP sebagai sertifikat khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Model C1-DPR untuk calon anggota DPR
- Model C1-DPD untuk calon anggota DPD
- Model C1 Plano sebagai catatan keseluruhan hasil perhitungan suara.
Jenis Formulir C dalam Pemilu
Tak hanya itu, jenis-jenis Formulir C lainnya juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan Pemilu:
1. Formulir C2
Digunakan sebagai catatan resmi terkait kejadian khusus dan keberatan selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
2. Formulir C3
Berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih, mencatat informasi tambahan terkait pemilih, seperti bantuan pendampingan atau kebutuhan khusus.
3. Formulir C4
Sebagai surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara dari KPPS kepada Panitia Pemilihan Sementara (PPS).
4. Formulir C5
Diberikan kepada saksi dan Petugas Pemungutan Suara sebagai tanda terima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.
5. Formulir C6
Berperan sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih mengenai jadwal dan prosedur pemungutan suara.
Dengan ragam formulir yang informatif dan penting ini, Pemilu 2024 semakin menjadi panggung demokrasi yang transparan dan akuntabel.
**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.