Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Hari Terakhir, Ratusan Pemilih Ajukan Formulir Pindah Memilih di KPU Jember

Jember, Temanandika.com – Hari Terakhir, Ratusan Pemilih Ajukan Formulir Pindah Memilih di KPU Jember.

Antusiasme warga Kabupaten Jember dalam mengajukan permohonan pindah pilih tampak menggelora, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menerima sebanyak 3.880 permohonan formulir A untuk pindah pilih keluar daerah.

Tak hanya itu, sebanyak 1.767 pemilih dari luar daerah juga memutuskan untuk menyelipkan hak pilih mereka di tengah gemerlap demokrasi Jember.

Alasan dominan di balik lonjakan ini ternyata adalah faktor pendidikan dan pekerjaan, mengisyaratkan betapa pentingnya peran warga dalam proses Pemilihan Umum 2024.

Ahmad Hanafi, Anggota Komisioner KPU Jember Divisi Informasi dan Data, menjelaskan bahwa ada dua kategori pindah memilih yang dapat diajukan sesuai ketentuan KPU, yaitu 30 hari sebelum pencoblosan dan H-7 sebelum pencoblosan.

Hari Terakhir, Ratusan Pemilih Ajukan Formulir Pindah Memilih di KPU Jember

Menurutnya, pindah pilih pada H-7 pencoblosan hanya diperuntukkan bagi warga dengan alasan khusus seperti tugas pekerjaan, rawat inap, status warga binaan, atau saat terjadi bencana.

Proses pengajuan pindah memilih tidak hanya terbatas di kantor KPU, melainkan juga dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan dan kantor kelurahan.

Lihat Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 Kevin Andika Putra

Hanafi menekankan bahwa pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan dari kampus bagi mahasiswa, dan surat kedinasan dari instansi terkait bagi para pekerja.

Dengan demikian, keterlibatan aktif warga dalam demokrasi Kabupaten Jember semakin nyata. Pilihan untuk memindahkan hak pilih menjadi suatu langkah yang terbuka lebar, memperkuat semangat partisipasi dalam menentukan arah demokrasi lokal.

Kabupaten Jember bukan hanya menjadi saksi, melainkan juga panggung utama bagi keterlibatan aktif warganya dalam perhelatan demokrasi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan