Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Kekurangan 3.800 Surat Suara di Jember Akan Dipenuhi Dalam Beberapa Hari Kedepan

Jember, Temanandika.com – Kekurangan 3.800 Surat Suara di Jember Akan Dipenuhi Dalam Beberapa Hari Kedepan.

Proses penyortiran surat suara di Jember telah berhasil diselesaikan lebih cepat dari jadwal semula pada tanggal 17 Januari, mengungguli target awal yang ditetapkan hingga 18 Januari.

Namun, keberhasilan ini ternyata disertai dengan tantangan, yakni kekurangan lebih dari tiga ribu lembar surat suara akibat kerusakan yang terjadi pada sejumlah surat suara.

Kegiatan melipat satu per satu kertas di depan mereka berlangsung lincah, dan setelah selesai, surat suara tersebut langsung diangkut ke gudang yang telah disiapkan sebelumnya.

Muhammad Syai’in, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, menyatakan bahwa hasil penyortiran yang dilakukan petugas mengungkapkan adanya sejumlah surat suara yang mengalami kerusakan, baik robek, terkena tinta, maupun kerusakan lainnya.

Ia juga mengakui kekurangan surat suara sebanyak tiga ribu lebih, dan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada KPU provinsi untuk segera mengirimkan surat suara pengganti. “Kekurangannya sekitar tiga ribuan lebih,” ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara pemilu yang semakin dekat, Syai’in meyakinkan bahwa kekurangan tersebut akan segera terpenuhi dalam waktu dekat.

Pengiriman surat suara pengganti dijadwalkan akan dilakukan dalam dua hingga tiga hari mendatang. “Saya rasa aman dan surat suara akan terpenuhi sebelum pemungutan nanti,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, dalam konfirmasi terpisahnya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan konfirmasi dari KPU, terdapat kekurangan sekitar 3.800 surat suara.

Ia berjanji segera berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi kekurangan tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi untuk melengkapi kekurangannya ini,” ungkapnya.

Sanda juga menekankan pentingnya surat suara dan memastikan tidak ada kekurangan sedikit pun. Untuk memastikan ketersediaannya, Bawaslu akan menghitung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) ditambah dua persen dari jumlah itu.

“Kami juga akan melakukan penyortiran surat suara rusak. Jika dirasa memungkinkan, maka akan kami pakai untuk mengurangi kekurangan itu,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan