KPU Jember Butuh Tambahan 16.312 Surat Suara Usai Dilakukan Pelipatan
Jember, Temanandika.com – KPU Jember Butuh Tambahan 16.312 Surat Suara Usai Dilakukan Pelipatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah menghadapi tantangan logistik menjelang Pemilu 2024. Permintaan tambahan sebanyak 16.312 surat suara diajukan karena sebagian mengalami kerusakan dan kekurangan setelah proses pelipatan beberapa waktu lalu.
Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, menjelaskan bahwa dari data yang ada, terdapat 6.341 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan 9.971 lembar yang kurang, menjadikan totalnya mencapai 16.312 lembar surat suara.
Detailnya, kerusakan melibatkan surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 244 lembar, DPR RI 1.872 lembar, DPD 165 lembar, DPRD Jawa Timur 2.685 lembar, dan DPRD Kabupaten Jember 1.375 lembar.
Selanjutnya, setelah proses penghitungan dalam boks yang dikirim oleh pihak penyedia, terungkap bahwa kekurangan surat suara juga terjadi pada surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 1.647 lembar, DPR RI 1.596 lembar, DPD 1.938 lembar, dan DPRD Jember 4.790 lembar.
Syai’in menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kerusakan dan kekurangan surat suara kepada KPU RI dan Jawa Timur. Langkah selanjutnya adalah mengirim surat suara pengganti sesuai kebutuhan di Jember.
Surat suara baru tersebut dijanjikan akan segera dikirim oleh pihak penyedia, memungkinkan proses sortir dan pelipatan yang cepat karena jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Hingga hari Senin ini, saya belum mendapat informasi apakah surat suara pengganti sudah tiba, karena kami belum melakukan pengecekan di gudang,” tambahnya.
Sementara itu, total surat suara yang sudah terlipat untuk Pemilu presiden, DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Jember mencapai 10.057.318 lembar.
Adapun kebutuhan surat suara untuk masing-masing jenis di Jember diperkirakan mencapai 2.014.853 lembar, yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember ditambah dengan cadangan 2 persen serta surat suara untuk pemungutan suara ulang.
KPU Jember berencana untuk melakukan pengepakan surat suara bersama kotak suara sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan. Selanjutnya, surat suara akan didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan di Jember.