KPU Jember Libatkan Disabilitas Simulasi Pemungutan Suara
Jember, Temanandika.com – KPU Jember Libatkan Disabilitas Simulasi Pemungutan Suara Untuk Pemilu 2024 Mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memberikan warna baru dalam persiapan Pemilu 2024 dengan melibatkan secara aktif pemilih disabilitas. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur pada hari Rabu lalu, menjadi bukti komitmen KPU Jember untuk memastikan setiap warga, termasuk yang berkebutuhan khusus, dapat berpartisipasi dengan maksimal.
Dalam rangka simulasi ini, petugas dengan sigap membantu pemilih yang menggunakan kursi roda, termasuk seorang pemilih disabilitas netra, yang berusaha menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menunjukkan bahwa proses simulasi ini mencerminkan keadaan nyata yang akan dihadapi oleh pemilih disabilitas saat pemungutan suara di TPS, mulai dari tata cara hingga prosedurnya.
Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, menjelaskan tujuan dari kegiatan simulasi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemilih disabilitas mengenai prosedur dan mekanisme pemungutan suara.
“Proses simulasi itu riil yang akan dilakukan pemilih saat pemungutan suara di TPS, baik itu tata cara maupun prosedurnya,” ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan pemilih disabilitas netra, KPU Jember menyediakan template khusus yang akan memudahkan mereka saat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Namun, perlu diingat bahwa template tersebut hanya terbatas untuk surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD. Untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD, KPU Jember masih perlu mengembangkan solusi lebih lanjut.
Bagi pemilih disabilitas netra yang mengalami kesulitan dalam menyalurkan hak suara untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten Jember, KPU Jember memberikan opsi penggunaan pendamping.
Pendamping ini bisa berasal dari keluarga atau petugas KPPS, tetapi harus mengisi formulir sebagai pendamping sebelum pemilih disabilitas tersebut memberikan suaranya di dalam bilik suara.
Muhammad Syai’in menegaskan bahwa solusi ini adalah alternatif yang baik bagi pemilih disabilitas netra. Pemilih dapat memilih pendamping dari keluarga atau petugas yang dapat dipercaya, dan prosedur pengisian formulir pendamping menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Dalam mencatat jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, KPU Jember mencatat adanya 6.435 pemilih disabilitas yang tersebar di 31 kecamatan di wilayah setempat.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan jaminan penuh terpenuhinya hak pemilih disabilitas sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kategori disabilitas di seluruh Tempat Pemilihan Suara (TPS) di wilayah setempat.
**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.