Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Berdasarkan Partai Politik

Temanandika.com – KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Berdasarkan Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kanal resmi YouTube pada Jumat (3/11/2023), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa DCT yang telah ditetapkan berjumlah 9.917, melibatkan 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Awalnya, jumlah calon legislatif (caleg) yang mendaftar dan masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) adalah sebanyak 9.919 orang. Setelah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, jumlah tersebut mengalami perubahan menjadi 9.918 orang.

Dari angka tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi ulang, menghasilkan jumlah akhir DCT sebanyak 9.917 orang.

“Hal ini berarti terdapat pengurangan satu orang atau satu nama. Jumlah 9.918 adalah hasil verifikasi kami terhadap calon yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam DCT yang telah kami tetapkan hari ini sebanyak 9.917,” ungkap Hasyim.

KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR di Pemilu 2024
KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa jumlah kursi DPR pada Pemilu Legislatif 2024 adalah 580 kursi.

Menurut laporan dari Antara, sebanyak 11 partai politik berhasil memenuhi kuota 580 calon, antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP. Sementara itu, terdapat 7 partai politik yang mengajukan calon DPR di bawah kuota tersebut.

Berikut adalah jumlah DCT untuk anggota DPR pada Pemilu 2024 berdasarkan partai politik:

  • Partai PKB: 580 orang
  • Partai Gerindra: 580 orang
  • Partai PDIP: 580 orang
  • Partai Golkar: 580 orang
  • Partai NasDem: 580 orang
  • Partai Partai Buruh: 580 orang
  • Partai PKS: 580 orang
  • Partai PAN: 580 orang
  • Partai Demokrat: 580 orang
  • Partai PSI: 580 orang
  • Partai PPP: 580 orang
  • Partai Perindo: 579 orang
  • Partai Garda Republik Indonesia: 570 orang
  • Partai PKN: 525 orang
  • Partai Ummat: 512 orang
  • Partai Hanura: 485 orang
  • Partai PBB: 470 orang
  • Partai Gelora: 396 orang

Dengan penetapan DCT ini, proses pemilihan umum menuju pembentukan DPR RI pada tahun 2024 semakin mendekati tahap pelaksanaan.

Baca juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 – Kevin Andika Putra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan