Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Layanan Pindah Memilih di KPU Jember Dibuka hingga Pukul 23.59 WIB

Jember – Temanandika.com – Layanan Pindah Memilih di KPU Jember Dibuka hingga Pukul 23.59 WIB.

Batas akhir pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 telah tiba, yaitu hari Senin (15/1/2024), menciptakan lalu lintas peserta yang tak terbendung menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Bagi pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), kesempatan ini merupakan momen terakhir untuk mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS, terutama jika alamat domisili mereka tidak sejalan dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Muhammad Iqbal, seorang mahasiswa dari Universitas Jember asal Kalimantan Timur, memanfaatkan momentum ini untuk tetap memberikan suaranya meskipun sedang merantau dan tidak bisa pulang saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Iqbal, dengan penuh semangat, menyatakan keinginannya untuk menggunakan hak pilihnya, bahkan jika hanya bisa memberikan suara dalam Pilpres. “Karena satu suara memiliki dampak besar dalam menentukan pemimpin di masa depan,” ujar Iqbal dengan keyakinan.

Proses pengurusan pindah memilih memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk melampirkan bukti dokumen alasan pindah memilih serta membawa KTP asli.

Achmad Hanafi, Komisioner KPU, mengungkapkan bahwa tiga hari terakhir ditandai dengan lonjakan pendaftaran pindah memilih di KPU kabupaten.

Batas Layanan Pindah Memilih di KPU Jember Dibuka hingga Pukul 23.59 WIB
Batas Layanan Pindah Memilih di KPU Jember Dibuka hingga Pukul 23.59 WIB

“Ratusan orang antre untuk mengurus pindah memilih, sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang menjalani tugas belajar di sini, juga beberapa pekerja yang memiliki tugas di daerah sekitar kampus,” jelasnya.

Dalam penutupan tiga hari terakhir pengurusan pindah pemilih untuk kategori 30 hari sebelum pemilu, antrean terus bertambah, mencapai 119 orang pada Senin siang. Hanafi memastikan bahwa proses ini akan tetap berlanjut hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Adapun kategori kedua, yaitu pengurusan 7 hari sebelum pemilu, dapat dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu seperti menjalani tugas kerja, rawat inap, menjadi tahanan lapas, atau mengalami bencana.

Hanafi menegaskan bahwa pemilih yang mengajukan pindah akan ditempatkan di TPS terdekat dari domisili mereka, dan jika penuh, akan dialihkan ke TPS lain yang terdekat.

Hanafi menjamin bahwa tidak akan ada TPS yang mengalami kelebihan pemilih, karena semuanya telah diatur dalam sistem. “Tambahan 2% surat suara di setiap TPS juga sudah dipastikan tidak akan menyebabkan overload,” tambahnya dengan yakin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan