Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Masa Kampanye Pemilu 2024: Jadwal, Aturan, Media, dan Tata Caranya

Jember, Temanandika.com – Masa Kampanye Pemilu 2024: Jadwal, Aturan, Media, dan Tata Caranya.

Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, para peserta pemilu saat ini tengah memasuki babak kampanye.

Kampanye menjadi panggung penting bagi peserta pemilu untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan meraih dukungan suara dalam Pemilu 2024.

Dalam konteks ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 menjadi panduan utama. Kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU tersebut, adalah upaya peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, program, atau citra diri.

Tentu, agar dapat memahami momentum ini dengan baik, kita perlu menggali lebih dalam mengenai ketentuan kampanye Pemilu 2024. Simaklah jadwal, aturan, media, dan tata cara kampanye Pemilu 2024 melalui ulasan berikut.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari Kominfo RI melalui Pemilu Damai Pedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu pada rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa Kampanye Pemilu 2024

Aturan Kampanye Pemilu 2024

Pertanyaan selanjutnya adalah, seperti apa aturan kampanye Pemilu 2024 yang harus dipatuhi peserta pemilu? Aturan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum.
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Media untuk Kampanye Pemilu 2024

Dalam menjalankan kampanye, peserta pemilu diperbolehkan menggunakan berbagai media, termasuk cetak, elektronik, daring, sosial media, dan lembaga penyiaran.

Namun, aturan khusus yang harus dipatuhi termasuk memenuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan daring, etika penyiaran, dan standar program siaran.

Tata Cara Kampanye yang Baik

Selain aturan umum, terdapat pula tata cara kampanye yang dianjurkan, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Beberapa di antaranya melibatkan kesopanan dalam berkomunikasi, keteraturan tanpa mengganggu kepentingan umum, pendidikan pemilih melalui informasi yang bermanfaat, serta sikap bijak dan beradab tanpa menyerang pribadi, kelompok, atau pasangan calon lain.

Dengan demikian, informasi mengenai jadwal, aturan, dan tata cara kampanye Pemilu 2024 ini diharapkan dapat membantu peserta pemilu dan masyarakat memahami proses demokrasi ini dengan lebih baik.

Mari bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang bermartabat dan sejalan dengan semangat demokrasi Indonesia!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan