Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024

Jember, Temanandika.com. Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar di Indonesia, membawa agenda penting dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DPR RI, sebagai lembaga legislatif, memiliki peran krusial dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan penyampaian aspirasi rakyat.

Dalam konteks ini, pemilihan anggota DPR RI memerlukan pemahaman mendalam mengenai daerah pemilihan (dapil) yang ada.

Dapil, sebagai wilayah geografis dasar pemilihan anggota DPR RI, memiliki alokasi kursi yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

Provinsi Jawa Timur (Jatim), sebagai provinsi terbesar kedua di Indonesia, menjadi pusat perhatian dengan 87 kursi DPR RI yang terbagi dalam 11 dapil. Angka ini mengalami peningkatan satu kursi dari Pemilu 2019 yang hanya memiliki 86 kursi.

Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024
Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024 Serentak

Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024

Berikut adalah pembagian dapil dan jumlah kursi DPR RI Jatim untuk Pemilu 2024:

  • Dapil Jatim I: 10 kursi (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo)
  • Dapil Jatim II: 9 kursi (Kabupaten/Kota Probolinggo, Pasuruan)
  • Dapil Jatim III: 8 kursi (Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo)
  • Dapil Jatim IV: 8 kursi (Kabupaten Lumajang, Jember)
  • Dapil Jatim V: 8 kursi (Kabupaten Malang, Kota Batu)
  • Dapil Jatim VI: 9 kursi (Kota Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar)
  • Dapil Jatim VII: 9 kursi (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek)
  • Dapil Jatim VIII: 10 kursi (Kabupaten Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Madiun, Kota Mojokerto)
  • Dapil Jatim IX: 6 kursi (Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan)
  • Dapil Jatim X: 6 kursi (Kabupaten Jombang, Mojokerto, Gresik)
  • Dapil Jatim XI: 4 kursi (Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

Pembagian dapil ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kriteria dan mekanisme pembentukan dapil.

Penting bagi masyarakat Jawa Timur untuk memahami pembagian dapil dan jumlah kursi DPR RI ini. Pengetahuan ini memungkinkan pemilih untuk membuat pilihan yang lebih tepat dan rasional, mengacu pada visi, misi, dan program calon anggota DPR RI yang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi mereka.

Selain itu, parpol dan calon anggota DPR RI juga perlu memahami dengan baik pembagian dapil dan jumlah kursi ini.

Informasi ini menjadi dasar strategi dan target mereka dalam menghadapi Pemilu 2024, memungkinkan adaptasi dengan karakteristik dan dinamika dapil yang dihadapi, serta berkomunikasi dengan pemilih secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, pembagian dapil dan jumlah kursi DPR RI Jatim menjadi faktor penentu hasil Pemilu 2024, yang akan membentuk komposisi dan kualitas anggota DPR RI periode 2024-2029 yang akan memainkan peran sentral dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan nasional, termasuk di Jatim.

Sumber : kpu.go.id

Selain infromasi Pembagian Dapil DPR RI Jawa Timur Dalam Pemilu 2024 diatas, cek berita dan informasi lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan