Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Cari Tahu Disini Selengkapnya

Jember, Temanandika.com. Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Cari Tahu Disini Selengkapnya.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Pemilu adalah sebuah prosedur yang diadakan setiap lima tahun oleh warga negara Indonesia untuk memilih pejabat publik yang akan mengisi posisi di pemerintahan.

Seluruh ketentuan terkait Pemilu, termasuk hal-hal yang dipilih pada Pemilu 2024, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Menurut informasi dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih dalam 5 posisi jabatan politik, yaitu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Pada tanggal 14 Februari, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja,Caleg DPR RI dapil 4 Jawa Timur; Calon Legislatif DPR RI; Kevin Andika Putra; Teman Andika; Caleg Jember; Caleg PAN Jember; Caleg Dapil 4 Jawa TImur;
Pemilu 2024 Memilih Apa Saja

Baca Juga : Cara Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Ini Perlu Kamu Ketahui

Cara Cek Nama Terdaftar Sebagai DPT Pemilu 2024

Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024? Anda dapat melakukannya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau klik tautan info pemilu.kpu.go.id: https://pemilu.kpu.go.id
  • Pilih opsi “Cek DPT Online” atau akses langsung pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
  • Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
  • Klik tombol “Pencarian”.
  • Jika Anda terdaftar, nama dan TPS akan muncul sesuai dengan data yang dimasukkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar.

Baca Juga : Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Syarat Pemilih Pada Pemilu 2024

Untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, berikut adalah syarat pemilih dalam pemilu 2024 antara lain:

  • Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
  • Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-elektronik.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : 5 Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja?

Peserta Pemilu 2024

Adapun peserta Pemilu 2024 terdiri dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta perseorangan untuk pemilihan anggota DPD. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik gabungan.

Berikut adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nanggroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Demikian sedikit informasi terkait Pemilu 2024 memilih siapa saja dan semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan kalian, terima kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan