Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Cari Tahu Disini Selengkapnya
![Pemilu 2024 Memilih Apa Saja, Caleg DPR RI dapil 4 Jawa Timur; Calon Legislatif DPR RI; Kevin Andika Putra; Teman Andika; Caleg Jember; Caleg PAN Jember; Caleg Dapil 4 Jawa TImur;](https://temanandika.com/wp-content/uploads/2024/01/Pemilu-2024-Memilih-Apa-Saja-Cari-Tahu-Disini-Selengkapnya-780x470.jpeg)
Jember, Temanandika.com. Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Cari Tahu Disini Selengkapnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Pemilu adalah sebuah prosedur yang diadakan setiap lima tahun oleh warga negara Indonesia untuk memilih pejabat publik yang akan mengisi posisi di pemerintahan.
Seluruh ketentuan terkait Pemilu, termasuk hal-hal yang dipilih pada Pemilu 2024, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?
Menurut informasi dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih dalam 5 posisi jabatan politik, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Pada tanggal 14 Februari, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
![Pemilu 2024 Memilih Apa Saja,Caleg DPR RI dapil 4 Jawa Timur; Calon Legislatif DPR RI; Kevin Andika Putra; Teman Andika; Caleg Jember; Caleg PAN Jember; Caleg Dapil 4 Jawa TImur;](https://temanandika.com/wp-content/uploads/2024/01/Pemilu-2024-Memilih-Apa-Saja.jpeg)
Baca Juga : Cara Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Ini Perlu Kamu Ketahui
Cara Cek Nama Terdaftar Sebagai DPT Pemilu 2024
Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024? Anda dapat melakukannya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau klik tautan info pemilu.kpu.go.id: https://pemilu.kpu.go.id
- Pilih opsi “Cek DPT Online” atau akses langsung pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
- Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
- Klik tombol “Pencarian”.
- Jika Anda terdaftar, nama dan TPS akan muncul sesuai dengan data yang dimasukkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar.
Baca Juga : Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024? Ini Rinciannya
Syarat Pemilih Pada Pemilu 2024
Untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, berikut adalah syarat pemilih dalam pemilu 2024 antara lain:
- Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-elektronik.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : 5 Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja?
Peserta Pemilu 2024
Adapun peserta Pemilu 2024 terdiri dari partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta perseorangan untuk pemilihan anggota DPD. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik gabungan.
Berikut adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Demikian sedikit informasi terkait Pemilu 2024 memilih siapa saja dan semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan kalian, terima kasih.