Pendaftar KPPS Jember untuk Pemilu 2024 Capai 57.304 Orang
Jember, Temanandika.com. Pendaftar KPPS Jember untuk Pemilu 2024 Capai 57.304 Orang.
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah usai pada tanggal 20 Desember 2023. Sebanyak 57.304 warga mendaftar di KPU Jember.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, pada hari Kamis (28/12/23), mengonfirmasi bahwa kebutuhan KPPS untuk Kabupaten Jember, yaitu sebanyak 53.942 orang, sudah terpenuhi.
Rekapitulasi hasil dari petugas PPK di 31 kecamatan menunjukkan bahwa jumlah pendaftar melampaui kuota yang ditetapkan.
Andi menjelaskan bahwa kebutuhan KPPS dihitung berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jember, yaitu sebanyak 7.706, ditambah 4 TPS di lokasi khusus seperti lapas. Setiap TPS membentuk tim yang terdiri dari tujuh orang KPPS.
Dalam proses seleksi yang dilakukan secara terbuka, setiap warga berhak mendaftar sebagai KPPS, kecuali mereka yang berusia di luar rentang 17-55 tahun, aktif sebagai anggota TNI/Polri, atau merupakan anggota partai yang ikut serta dalam Pemilu.
Baca Juga : Jember Terima Surat Suara Pemilihan DPRD II dan DPD untuk Pemilu 2024
Setelah menerima total jumlah pelamar KPPS, KPU akan melanjutkan dengan tahapan seleksi berikutnya untuk menyaring semua berkas calon pendaftar sesuai dengan kebutuhan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang.
“Dari seluruh pelamar, kita akan melaksanakan seleksi administrasi sesuai persyaratan untuk pelamar KPPS,” ujarnya pada hari Selasa (2/1/2024).
Untuk mengantisipasi kelelahan atau risiko kesehatan petugas, pendaftar KPPS diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup tiga indikator, yaitu tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
Hal ini sebagai persyaratan tambahan agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.