Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Sebanyak 3.880 Warga Jember Mengajukan Pindah Pilih pada Pemilu 2024

Jember, Temanandika.com – Sebanyak 3.880 Warga Jember Mengajukan Pindah Pilih pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat adanya fenomena menarik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di mana sebanyak 5.647 individu mengajukan permohonan pindah hak pilih.

Dari jumlah tersebut, 3.880 orang merupakan warga Jember yang memilih untuk pindah memilih di luar daerah pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. Sementara itu, 1.767 individu dari luar daerah memilih untuk memberikan suaranya di Kabupaten Jember.

Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan keberagaman partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

“Keluar Jember, ada yang pindah ke daerah lain di Jawa Timur bahkan ada yang memilih di luar Provinsi Jawa Timur. Begitu juga yang masuk ke Jember ada yang berasal dari daerah lain, bahkan ada yang dari luar Jawa Timur juga,” ungkapnya pada Rabu (17/1/2024).

Hanafi menyoroti bahwa sebagian besar pemohon pindah hak pilih dari luar daerah ke Jember adalah kalangan mahasiswa. “Kebanyakan dari mereka memilih untuk pindah karena tugas belajar, terutama dari kalangan mahasiswa,” jelas Hanafi.

Sementara untuk mereka yang memilih meninggalkan Kabupaten Jember, Hanafi mengakui bahwa belum ada detail alasan yang dapat diidentifikasi secara spesifik.

“Alasan mereka bermacam-macam, ada yang karena pekerjaan, ada yang karena kebutuhan belajar. Jadi banyak sekali variabel yang mempengaruhi,” tambahnya.

Sebanyak 3.880 Warga Jember Mengajukan Pindah Pilih pada pemilihan umum 2024

Hanafi menegaskan bahwa data tersebut masih dinamis dan dapat berubah, mengingat pelayanan pindah hak pilih masih tersedia hingga tanggal 7 Februari 2024.

Baca Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 Jember – Lumajang

“Pelayanan pengurusan pindah hak pilih masih berlangsung hingga H-7. Namun, perlu diingat bahwa kategorinya beragam, mulai dari tugas di tempat lain, bencana alam, hingga menjadi narapidana,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Hanafi memberikan informasi bahwa calon pemilih di Kabupaten yang ingin melakukan perpindahan hak pilih dapat mengurusnya di KPU Jember, PPK tingkat kecamatan, atau tingkat desa.

“Proses ini dapat dilakukan baik untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju maupun di kantor KPU asal,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan