Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Surat Suara Dikirim, Bawaslu Diminta Awasi Pemilu di Luar Negeri

Jember, Bawaslu Diminta Awasi Pemilu di Luar Negeri – Temanandika.com. Komisi Pemilihan Umum mulai mengirim surat suara lewat pos ke para pemilih di luar negeri. Badan Pengawas Pemilu diharapkan memantau ketat proses pemungutan suara lewat pos itu, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, potensi kecurangannya terbilang tinggi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, sebagian besar dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 128 perwakilan sudah mengirimkan surat suara sejak Selasa (2/1/2024). Pengiriman dijadwalkan selama sembilan hari, pada 2-11 Januari 2024.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemantauan melekat terhadap pemungutan suara lewat sistem pos. Sebab, dalam beberapa pemilu awalnya ada laporan surat suara tidak sampai ke pemilih.

Bawaslu juga harus memastikan validitas alamat pemilih sehingga surat suara sampai ke tangan pemilih dan tidak dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Potensi kecurangan dalam metode pos cukup tinggi sehingga Bawaslu harus mengawasi surat suara mulai dikirim hingga penghitungan suara,” tutur Kaka saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Surat Suara Dikirim, Bawaslu Diminta Awasi Pemilu di Luar Negeri

Idham memperjelas, KPU berusaha semaksimal mungkin supaya semua alamat pemilih valid. PPLN sudah diminta memastikan alamat pemilih sejak pemutakhiran data pemilih. Mereka berkomunikasi dengan komunitas WNI di luar negeri agar memakai hak pilihnya setelah surat suara diterima dan mengembalikan surat suara ke PPLN.

“Dalam metode pos, kami memastikan validitas alamat pemilih agar surat suara sampai ke tangan pemilih. Dengan demikian, potensi surat suara yang dikembalikan karena alamatnya tidak valid semakin kecil,” ujarnya.

Para pemilih, lanjut Idham, sudah bisa mencoblos begitu surat suara yang dikirim oleh PPLN diterima. Selain capres dan wapres, para pemilih luar negeri memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II. Pemilih dikasih waktu mengembalikan surat suara yang telah dicoblos paling lamban 15 Februari 2024.

Potensi kecurangan dalam metode pos cukup tinggi sehingga Bawaslu harus memantau surat suara mulai dikirim hingga penghitungan suara.

“Surat suara yang telah dikirim disimpan di dalam ruangan berpintu teralis besi dan dipantau kamera pemantau 24 jam,” katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, menjelaskan, Bawaslu meminta KPU memastikan validitas seluruh alamat pemilih yang memakai metode pos. Pihaknya juga akan melakukan uji petik di daerah-daerah yang pemilihnya memakai metode pos untuk memastikan semua surat suara dikirimkan sesuai alamat dengan tepat waktu.

“Kami sudah memetakan lokasi-lokasi Po Box yang rawan dan besar yang akan mendapatkan perhatian khusus dari pengawas,” ucapnya.

Di sisi lain, Bawaslu terus mengintensifkan sosialisasi kepada pemilih di luar negeri mengenai penggunaan hak pilih. Karena, ada banyak tantangan penggunaan metode pos, antara lain surat suara tidak sampai ke pemilih, majikan yang melarang penggunaan hak pilih, dan ketidaktahuan pemilih menggunakan surat suara pos. Karena itu, pihaknya berusaha agar semua pemilih di luar negeri bisa memakai hak pilihnya sehingga partisipasi terus bertambah.

Cek berita dan informasi lainnya di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan