Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa? Cek Selengkapnya!

Jember, Temanandika.com – Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa? Cek Selengkapnya!.

Surat suara merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu.

Demi menjalankan proses pemungutan suara dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pedoman teknis untuk tata kelola logistik pemilihan umum. Hal ini mencakup proses penyortiran surat suara yang berkualitas.

Proses penyortiran surat suara menjadi langkah penting yang memperhatikan kriteria kerusakan atau cacat pada surat suara.

Kriteria tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Beberapa kriteria yang menunjukkan surat suara Pemilu rusak atau cacat, seperti hasil cetak warna yang tidak merata, kusut, sobek, atau mengandung banyak noda.

Selain itu, unsur-unsur seperti warna penanda, nama dan logo partai politik, logo KPU, lubang pada kolom nomor urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon, juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kualitas surat suara.

Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa
Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa

Keberhasilan proses pemilu juga sangat bergantung pada kriteria yang menentukan apakah suara yang diberikan dianggap sah atau tidak.

Kriteria Surat Suara Pemilu yang Sah dan Tidak Sah

Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.

Kriteria Surat Suara Pemilu yang Sah

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.

Sementara itu, surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik serta nama calon anggota yang berada pada kolom yang disediakan.

Kriteria Surat Suara Pemilu yang Tidak Sah

Sebaliknya, surat suara dianggap tidak sah jika tidak ada tanda coblosan, terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, atau ada coblosan di bagian lain surat suara selain di kolom pasangan calon yang dipilih.

Dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan demokratis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan