Tentang Formulir A5 dalam Pemilu, Surat Pindah Memilih dari KPU
Jember, Temanandika.com. – Tentang Formulir A5 dalam Pemilu, Surat Pindah Memilih dari KPU.
Terdapat beragam jenis formulir dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan salah satunya yang memiliki peran penting adalah formulir model A5. Formulir ini menjadi krusial bagi pemilih yang merencanakan pindah memilih atau mengubah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, apa sebenarnya formulir A5 dalam konteks Pemilu? Bagaimana bentuk formulir A5 yang dikeluarkan oleh KPU, dan apa tujuan utamanya terkait dengan perpindahan memilih atau perubahan TPS? Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, mari kita eksplorasi penjelasan berikut:
Formulir Model A5 Surat Pindah Memilih
Formulir model A5 dikenal sebagai Surat Pindah Memilih. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, formulir ini secara spesifik disebut sebagai formulir model A-Surat Pindah Memilih. Penerbitan formulir ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Formulir model A-Surat Pindah Memilih diberikan kepada pemilih yang merencanakan pindah memilih atau mengganti TPS.
Pemilih diwajibkan untuk meminta formulir ini kepada PPS di tempat asal mereka memilih, dan selanjutnya melaporkan perpindahan tersebut kepada PPS di tempat tujuan mereka memilih, yang mencakup wilayah TPS lain.
Aturan terkait formulir model A-Surat Pindah Memilih didasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Format Formulir A-Surat Pindah Memilih
Peraturan tersebut mencakup format formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih untuk pemilih di dalam negeri dan di luar negeri, yang disebut formulir model A-Surat Pindah Memilih LN. Pemegang formulir ini diwajibkan membawanya pada hari pemungutan suara di TPS yang telah ditentukan.
Berikut adalah format formulir model A-Surat Pindah Memilih yang tertera dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Formulir A-Surat Pindah Memilih :
Formulir A-Surat Pindah Memilih LN :
Dengan adanya formulir model A5 ini, diharapkan proses pindah memilih atau perubahan TPS dapat berlangsung dengan lebih lancar, memberikan kemudahan bagi pemilih untuk melibatkan diri aktif dalam demokrasi.