Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Jember, Temanandika.com – Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, mari kita bahas tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lebih dari sekadar aturan tertulis, Pasal 69 UU 17/2014 memandatkan bahwa fungsi-fungsi ini harus dijalankan dalam konteks representasi rakyat, dengan tujuan mendukung upaya pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan luar negeri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

DPR, sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan dalam pembentukan undang-undang, melaksanakan fungsi legislasi sebagai manifestasi dari peranannya dalam proses legislasi.

  1. Menysusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama presiden.
  6. Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

Fungsi anggaran DPR mengemban tanggung jawab untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden. DPR juga harus memperhatikan pertimbangan DPD terkait APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

Terkait fungsi anggaran ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.
Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi
Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi

Tugas dan Pengawasan DPR

Fungsi pengawasan DPR diwujudkan melalui pemantauan pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dalam konteks ini, DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR juga harus membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Selain tugas yang terkait langsung dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR juga memainkan peran penting dalam menerima, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Keputusan-keputusan krusial, seperti memberikan persetujuan untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, memberikan pertimbangan terkait amnesti, abolisi, penempatan duta besar, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penetapan hakim agung juga menjadi bagian integral dari tugas dan tanggung jawab DPR.

Melalui proses-proses ini, DPR memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan kepentingan rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan