Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Waspadai Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024

Jember, Temanandika.com. Waspadai Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024.

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan kecerdasan buatan atau Generative Artificial Intelligence (Gen AI).

Pratama Persadha, seorang ahli keamanan siber, menyoroti bahwa Gen AI telah digunakan untuk menyebarkan sejumlah konten hoaks terkait Pemilihan Umum 2024.

Pratama mengkhawatirkan bahwa Gen AI dapat digunakan untuk menciptakan berita-berita yang menyesatkan, terutama di tengah masyarakat yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap figur dalam pemilu 2024 ini.

Melansir Pro 3 RRI, Pratama menyatakan, “Ini berbahaya, terutama bagi masyarakat yang akan memilih dalam pemilu 2024.” pada Sabtu (6/1/2024)

Ia menjelaskan bahwa Gen AI merupakan teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan konten, gambar, teks, atau data dengan karakteristik mirip manusia.

Waspadai Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024
Waspadai Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024

Konten yang dihasilkan oleh Gen AI sulit dideteksi keasliannya, terutama ketika disebar di media sosial. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam menilai apakah konten tersebut dibuat oleh manusia atau mesin.

“Masalahnya adalah jika kita hanya mengandalkan indera, itu sulit. Kita seringkali dapat terkecoh,” ungkapnya.

Pratama memberikan contoh terkait penggunaan Gen AI oleh pihak tertentu, seperti potongan video Presiden Joko Widodo yang berpidato menggunakan bahasa Mandarin atau menyanyikan lagu pop.

“Walaupun tidak bersifat negatif, hal ini sempat membuat heboh, dan ternyata Pak Jokowi bisa berbahasa Mandarin,” katanya.

Meskipun demikian, Pratama berpendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat mengatasi masalah ini.

Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“UU ITE sudah menyediakan ancaman hukuman serius, yaitu 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tandasnya.

Selain infromasi terkait Waspadai Kecerdasan Buatan Sebar Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 diatas, cek berita dan informasi lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan