Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Wujudkan Pemilu Berkualitas Melalui Pengawasan Partisipatif

Temanandika.com – Wujudkan Pemilu Berkualitas Melalui Pengawasan Partisipatif. Indonesia bersiap memasuki babak baru sejarah demokrasinya dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024.

Momentum ini akan melibatkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Pesta demokrasi ini dijadwalkan pada 14 Februari dan 27 November 2024.

Harapan tumbuh agar Pemilu dan Pemilihan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga peristiwa demokratis yang berkualitas tinggi. Kunci utama untuk mewujudkannya adalah aspek demokratisasi, di mana setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam menggunakan hak politiknya. Pemilu dan Pemilihan yang adil membutuhkan kepastian hukum, penyelenggara profesional dan independen, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat.

Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga melalui gerakan Pengawasan Partisipatif. Konsep ini bukan hal baru, telah dimulai sejak Orde Baru dengan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Namun, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pionir dalam menggerakkan gerakan Pengawasan Partisipatif.

Bawaslu memandang gerakan ini sebagai kesadaran substantif, mengingat Pemilu dan Pilkada adalah tanggung jawab bersama. Selain mengawal penyelenggaraan, Pengawasan Partisipatif juga bertujuan menghindari politik uang. Pemilih memiliki peran sentral dalam memastikan janji-janji peserta Pemilu terwujud dan membantu mewujudkan pemimpin berkualitas.

Wujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Melalui Pengawasan Partisipatif

Gerakan Pengawasan Partisipatif dapat diperkuat dengan meningkatnya kecerdasan pemilih. Pemilih cerdas menyadari dampak satu suara dalam menentukan hasil Pemilu.

Kesadaran ini mendorong partisipasi aktif, baik melalui pemantauan terhadap pelanggaran Pemilu maupun berperan sebagai penyelenggara atau peserta Pemilu.

Efektivitas Pengawasan Partisipatif meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu, menghindari kecurangan, dan mendukung pengembangan kualitas demokrasi. Gerakan ini bukan mencari kesalahan, tetapi langkah proaktif mencegah ancaman terhadap demokrasi.

Sebagai bukti keseriusan, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif pada 12 Januari 2023.

Inisiatif ini menjadi panduan bagi pengawas Pemilu, membumikan gerakan Pengawasan Partisipatif sebagai program aksi nyata melibatkan semua pemangku kepentingan.

Masyarakat Indonesia memiliki peran kunci dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan gerakan Pengawasan Partisipatif. Dengan demikian, kita tidak hanya merayakan demokrasi, tetapi juga memastikan kualitasnya untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan