Cara Nyoblos Agar Surat Suara Sah Pemilu 2024
Cara Nyoblos Agar Surat Suara Sah – Temanandika.com. Berikut tata langkah mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 supaya suara yang diberikan sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, cara pemberian suara pada Pemilu 2024 tetap menggunakan mekanisme mencoblos surat suara.
Sistem mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019.
“Coblos, masih,” tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (28/7/2023) di kutip dari Kompas.com.
Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 mengenai Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, berikut tata cara mencoblos pada surat suara:
- Mencoblos 1x pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos 1x pada nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos 1x pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Supaya suara yang diberikan sah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan saat mencoblos.
Hal ini diatur juga dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar parpol, dan/atau tanda gambar gabungan parpol dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.