Cara Coblos

Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Jember, Temanandika.com. Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkat Kabupaten dan Kota sudah menyelesaikan pengaturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penentuan DPT sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah itu akan dilaksanakan perhitungan pada tingkat provinsi dan pusat.

“Di tanggal 2-4 Juli akan dilaksanakan perhitungan daftar pemilih secara nasional, itu termasuk merangkum pemilih yang di luar negeri untuk tingkat nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Berdasar daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sekitar 203 juta jiwa warga tercatat sebagai pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024, rinciannya sekitar 204.807.222.

Sementara itu, untuk data daftar pemilih sementara hasil perbaikan luar negeri sebanyak 1.750.474 dengan jumlah pemilih laki-laki 751.260 dan perempuan 999.214.

Sejarah Memilih Pada Pemilu

Berkaca dalam beberapa pemilu lalu, KPU mengaplikasikan sejumlah bentuk langkah pilih yakni mencentang dan mencoblos.

Pada periode orde lama dan orde baru semenjak 1955 pemilu dilaksanakan langkah mencoblos gambar partai. Sesudah masa reformasi, pemilu 1999 dilakukan dengan cara mencoblos.

Pada 2009 jadi hal baru untuk pemilih karena pemilu dilakukan dengan cara mencentang. Pemilih tidak disuruh mencoblos gambar partai politik tapi hanya mencontrengnya.

Tetapi, penerapan centang ini dikaji lagi sehingga pada pemilu 2014 diadakan lagi cara pemilihan dengan cara mencoblos.

Cara Memilih Pada Pemilu 2024
Cara Memilih Pada Pemilu 2024

Bagaimana 204 juta lebih pemilih nanti akan pilih pada pemilu 2024?

Jika mengarah pada Ketentuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Peralatan Pengambilan Suara, Dukungan Peralatan Yang lain, dan Perlengkapan Pengambilan Suara Yang lain dalam Pemilihan Umum , pemilih nanti akan tentukan pilihannya dengan mencoblos.

Surat suara yang hendak dicoblos terdiri dari 5 jenis surat suara. Surat suara pemilu 2024 terbagi dalam Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Tetapi, untuk pemilih luar negeri hanya terdiri dari 2 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPR.

Surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan berisi photo pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan pertanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Dan surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024?

Indonesia memiliki tata cara memilih pada Pemilu 2024 yakni dengan “mencoblos” surat suara. Ini tercantum pada Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

Adapun bunyi pasal itu, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali. Yaitu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam sebuah kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Pemilih yang telah tercatat dalam DPT bisa memakai hak suaranya di TPS di hari Rabu 14 Februari 2024 pada jam 07.00-13.00 waktu setempat.

FAQ

Dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan oleh KPU sesuai wilayah yang tertera dalam alamat KTP elektroniknya. Untuk mengecek di TPS berapa dapat memilih, maka pemilih dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id yang juga menampilkan di TPS mana pemilih tersebut terdaftar.

Kapan pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS?

Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sumber :

https://www.kpu.go.id/page/read/1138/dimana-bisa-memilih-pada-pemilu-2024

https://www.kpu.go.id/page/read/1137/bagaimana-cara-memilih-pada-pemilu-2024

https://katadata.co.id/ira/berita/6494fc49e47fc/bagaimana-cara-memilih-pada-pemilu-2024-mencontreng-atau-mencoblos

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan