Cara Coblos

Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024

Jember, Temanandika.com. Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024

Apakah Anda mengetahui bahwa pada Pemilu 2024, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pindah tempat pemilihan atau tempat pemungutan suara (TPS)? Hal ini telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pindah TPS.

Sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Baik, KPU memastikan bahwa pemilih yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengajukan pindah TPS.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mengikuti Pemilu sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

Bagi pemilih tetap yang, saat Pemilu diselenggarakan, tidak berada di lokasi yang sesuai dengan alamat KTP, masih memiliki opsi untuk mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.

Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

Adapun ketentuan untuk mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS antara lain:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan didampingi oleh keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan.
  4. Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  7. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Terkena bencana alam.
  10. Bekerja di luar domisili.
  11. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Caleg DPR RI Dapil 4 Jember kevin andika putra; Caleg DPR RI dapil 4 Jawa Timur; Calon Legislatif DPR RI; Kevin Andika Putra; Teman Andika; Caleg Jember; Caleg PAN Jember; Caleg Dapil 4 Jawa TImur;
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 Agar Sah

Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024

Bagi mereka yang ingin melakukan pindah memilih, prosesnya dapat diurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Penting untuk dicatat bahwa pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online, karena beberapa dokumen harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Oleh karena itu, para pemilih yang akan mengurus pindah TPS atau pindah memilih pada Pemilu 2024 diharapkan untuk datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Setelah itu, KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan pindah memilih.

Pemilih akan menerima bukti pindah TPS dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih. Perlu ditekankan bahwa mekanisme dan prosedur pindah memilih serta mekanisme syarat pelayanan khusus pemilih telah diatur, termasuk jangka waktu pindah memilih yang sesuai dengan ketentuan H-30 atau H-7.

Dikutip dari situs resmi KPU, perlu diingatkan agar pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT sebelum dilayani, dan KPU akan mengalokasikan TPS tujuan pindah memilih melalui Sidalih. Langkah ini dapat dilakukan dengan mengecek nama pemilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Itulah informasi mengenai cara mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024, beserta kondisi tertentu yang memungkinkan pemilih untuk mengajukannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan