Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Itu Masa Tenang Dan Kapan Waktu Pelaksanaannya?

Temanandika.com – KPU RI telah mengumumkan jadwal tahapan Pemilu 2024. Salah satu tahapannya adalah masa tenang pemilu yang diadakan setelah masa kampanye. Apa Itu Masa Tenang Dan Kapan Waktu Pelaksanaannya?

Apa itu Masa Tenang Pemilu?

Masa tenang dalam konteks Pemilu merujuk pada masa atau periode di mana semua aktivitas kampanye politik dilarang atau dibatasi secara ketat.

Pengertian ini mencakup larangan untuk menggelar kampanye, mengeluarkan pernyataan atau publikasi yang berpotensi memengaruhi pemilih, serta larangan bagi calon dan partai politik untuk melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi opini publik terkait pemilihan.

Kapan Masa Tenang Pemilu?

Masa tenang Pemilu 2024 di Indonesia akan dimulai pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 12 Februari 2024, yang berarti semua kampanye politik baik itu di media cetak, media elektronik, maupun media sosial harus dihentikan atau dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Masa Tenang Pemilu

Masa tenang ini berlangsung hingga selesainya proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Selama masa tenang, tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya gangguan atau tekanan dari kampanye politik yang masih berlangsung.

Aturan Masa Tenang Pemilu

Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan berdemokrasi, dan ketentuan masa tenang adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses tersebut. Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, diatur secara rinci mengenai aturan-aturan yang mengatur masa tenang dalam Pemilu 2024.

Namun, dalam menghadapi Pemilu yang semakin kompleks dan dinamis, perlu dipertimbangkan pendekatan yang lebih kreatif dan unik dalam menyampaikan informasi mengenai ketentuan masa tenang ini.

Berikut adalah daftar aturan masa tenang Pemilu 2024 yang telah diatur:

1. Larangan Melakukan Kampanye

Peserta Pemilu dilarang keras untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya kampanye yang dapat memengaruhi opini publik.

2. Pembatasan Siaran Media

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bias informasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap para kandidat.

Dalam menyampaikan informasi mengenai ketentuan masa tenang ini, perlu juga dipertimbangkan untuk mengemasnya dalam bentuk yang lebih menarik dan kreatif.

Misalnya, dapat dilakukan melalui penyampaian melalui seni visual, penggunaan narasi yang menginspirasi, atau bahkan melalui penggunaan teknologi digital untuk menciptakan pengalaman interaktif bagi masyarakat.

Dengan pendekatan yang lebih kreatif dan unik, diharapkan informasi mengenai ketentuan masa tenang Pemilu 2024 dapat disampaikan secara lebih efektif dan menarik perhatian masyarakat secara luas.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan