Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Itu Pemilu 2 Putaran? Begini Syarat dan Skenario Tahapannya

Jember, Temanandika.com – Apa Itu Pemilu 2 Putaran? Begini Syarat dan Skenario Tahapannya.

Pemilu dua putaran di Indonesia merupakan sebuah opsi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penerapan pemilu dua putaran terutama berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Pemilu 2 Putaran?

Pemilu dua putaran adalah suatu mekanisme pemilihan umum yang diadakan apabila pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara mayoritas yang dibutuhkan untuk memenangkan pemilihan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, pemilu putaran kedua akan dijalankan jika tak ada pasangan calon yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara dalam Pilpres, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Langkah-langkah pemilu putaran kedua melibatkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama. Pasangan calon tersebut akan melanjutkan ke putaran kedua, di mana pasangan dengan suara terbanyak, tanpa memperhatikan persyaratan 50 persen lebih, akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta dilantik.

Skenario Pemilu Dua Putaran 2024

Penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini menetapkan tahapan-tahapan berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 – 25 April 2024)
  • Kampanye pemilu putaran kedua (2 Juni 2024 – 22 Juni 2024)
  • Masa tenang pemilu putaran kedua (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024)
  • Pemungutan dan penghitungan suara (26 Juni 2024)
  • Penetapan hasil pemilu putaran kedua (27 Juni 2024)
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Apa Itu Pemilu 2 Putaran
Apa Itu Pemilu 2 Putaran

Jadwal Tahapan Pemilu Putaran Pertama dan Persiapan:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  8. Pencalonan presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Artikel ini memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem Pemilu Dua Putaran di Indonesia dan menjelaskan langkah-langkah persiapan serta pelaksanaannya untuk Pemilu 2024.

Sumber : detik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan