Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Apa Itu TMS Dalam Pemilu? Simak Aturan dan Penjelasannya

Temanandika.com – Apa Itu TMS Dalam Pemilu? Simak Aturan dan Penjelasannya. Temukan pemahaman yang mendalam tentang istilah-istilah penting dalam Pemilu 2024, mulai dari TMS hingga Coklit.

Pelajari pengertian dan implikasi kategori pemilih TMS serta istilah-istilah lainnya yang memengaruhi proses demokrasi di Indonesia

Pemilu 2024 menghadirkan sejumlah istilah yang mencolok, salah satunya adalah TMS. Pengertian TMS diuraikan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

Apa itu TMS Dalam Pemilu?

TMS merupakan kependekan dari “Tidak Memenuhi Syarat,” yang merujuk kepada daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diperoleh melalui pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dengan merujuk pada hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

Daftar Pemilih yang telah diputakhiran kemudian disusun berdasarkan urutan, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial DPTb, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga perbaikan data pemilih.

Apa Itu TMS Dalam Pemilu
Ilustrasi : TMS Dalam Pemilu

Kategori Pemilih TMS dalam Pemilu

Pada Pemilu, terdapat delapan kategori pemilih TMS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

Kategori-kategori TMS dalam pemilu ini mencakup seperti:

  1. Pemilih yang telah meninggal
  2. Pemilih ganda
  3. Pemilih di bawah umur
  4. Pemilih yang pindah domisili
  5. Pemilih yang tidak dikenal
  6. Pemilih dengan status TNI
  7. Pemilih dengan status POLRI
  8. dan pemilih yang salah penempatan TPS.

Penentuan kategori-kategori ini didasarkan pada hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan menggunakan metode uji petik.

Istilah-Istilah Dalam Pemilu

Selain TMS, ada pula sejumlah istilah lain dalam ranah Pemilu yang perlu diketahui, seperti:

  • Coklit (pencocokan dan penelitian), yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih
  • Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), yang merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih;
  • KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), yang merupakan kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tak ketinggalan juga istilah-istilah lain seperti DP4, Formulir C1, PPS, DPK, DPS, DPSHP, dan DPTb yang turut menghiasi ranah Pemilu. Semua istilah ini menjadi bagian penting dalam menunjang kelancaran proses Pemilu dan pemenuhan hak politik masyarakat.

Jadi, selain memahami apa itu TMS, pemahaman akan istilah-istilah lain dalam Pemilu juga menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan kesuksesan dalam pelaksanaannya.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan