Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Berapa Lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Ketahui Masa Kerja dan Tugasnya

Temanandika.com – Berapa Lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Ketahui Masa Kerja dan Tugasnya.

Bukan hanya sekadar tanggal kalender yang dipilih secara acak, 14 Februari 2024, telah diukir sebagai tonggak sejarah kebangsaan, saat rakyat Indonesia bersiap untuk menyuarakan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Di balik sorotan utama terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), ada keberadaan yang tak kalah penting, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS bukanlah sekadar singkatan yang kaku, melainkan wadah yang memegang peranan vital dalam proses demokrasi. Mereka bukanlah figur yang bersifat anonim, melainkan pahlawan tanpa tanda jasa yang siap mengawal proses suara rakyat.

Tugasnya tak sekadar menyediakan bilik suara dan materi pemilihan, namun mereka adalah garda terdepan untuk memastikan setiap hak pilih terlaksana secara adil dan transparan.

Masa kerja PPS tak semata sebatas keberadaan fisik di hari pemungutan suara. Mereka telah membenamkan diri dalam persiapan yang matang jauh sebelum tanggal bersejarah itu tiba.

Mulai dari pemetaan wilayah, pendataan pemilih, hingga pengaturan logistik, semua menjadi bagian dari tanggung jawab mereka. PPS adalah motor penggerak di balik layar, yang menjaga roda demokrasi tetap berputar lancar.

Sebagaimana sebuah karya seni yang tak tergantikan, PPS memerlukan sentuhan hati dan dedikasi penuh. Mereka adalah penjaga api keadilan, yang memastikan cahaya demokrasi tetap menyala terang.

Dalam setiap pemilu, PPS tak hanya menjadi penghubung antara rakyat dan negara, namun mereka adalah simbol kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Baca Juga : Tugas Ketua PPS Pemilu 2024

Table of Contents

Masa Kerja PPS

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Begini aturannya.

(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Tugas PPS

PPS terdiri dari satu ketua dan dua anggota, sesuai dengan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah tugas yang diemban oleh PPS:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar
  2. Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
  3. Membentuk KPPS.
  4. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  5. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  6. Mengumumkan daftar pemilih.
  7. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.
  8. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  9. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.
  10. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  11. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  13. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  14. Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara serta setelah kotak suara disegel.
  15. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  16. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL dengan segera.
  17. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  19. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan