Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dengan Mudah, Simak Panduannya

Jember, Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 – Temanandika.com. Pemilu 2024 akan berlangsung di bulan Februari mendatang. Berikut cara mengecek TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024.

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, ada 823.220 TPS yang tersebar di semua wilayah luar negeri dan Indonesia.

Lokasi TPS ditetapkan di lokasi yang mudah dicapai, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung, umum, rahasia, dan bebas.

Apa itu TPS?

TPS adalah tempat pemilih memberikan suara di hari dan tanggal pengambilan suara. Lokasi TPS ini umumnya disesuaikan wilayah domisili pemilih.

Menurut pasal 10 ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang disiapkan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambahkan sebanyak 2% (dua %) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sama dengan jumlah pemilih yang tertera dalam daftar pemilih tetap, ditambahkan sebanyak 2% (dua %) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan juga anggota DPR.

Langkah Cek TPS Pemilu 2024

Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dengan Mudah, Simak Panduannya

Pemilih yang sudah terdaftar secara resmi sebagai DPT bisa mengecek lokasi TPS secara online. Berikut ini langkah mengecek TPS pemilu 2024:

  1. Membuka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
  2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri
  3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  4. Click tombol Pencarian
  5. Apabila sudah terdaftar, maka akan ada nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan
  6. Bila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”
  7. Apabila ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi secara langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan
  8. Daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih

Apakah Pemilih Dapat Berpindah TPS?

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Informasi tersebut telah diatur KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Mekanisme Informasi Data Pemilih.

Tetapi, pengajuan itu hanya bisa dilaksanakan apabila pemilih ada di lokasi yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya. Berikut tata langkah dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:

  1. Tiba langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakkan TPS mana disekitaran tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberi bukti dari KPU berbentuk formulir A-Surat Berpindah Pilih

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Aturan mengenai persyaratan pemilih dalam Pemilu sudah dimuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor tujuh tahun 2022 pasal 4.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu antara lain:

  1. Telah genap berusia 17 tahun atau lebih dari hari pemungutan suara, sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan KTP elektronik,
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
  5. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK),
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cek berita dan informasi lainnya di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan