Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Penanganannya Sesuai Proses
![Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Penanganannya Sesuai Proses](https://temanandika.com/wp-content/uploads/2024/01/Contoh-Pelanggaran-Administrasi-Pemilu-dan-Penanganannya-Sesuai-Proses-780x470.jpeg)
Jember, Temanandika.com – Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Penanganannya Sesuai Proses.
Pemahaman masyarakat terhadap contoh pelanggaran administrasi pemilu menjadi krusial mengingat Indonesia menjunjung tinggi asas pemilu luber jurdil.
Luber jurdil, singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, memastikan integritas pemilu. Oleh karena itu, pelanggaran administrasi pemilu berpotensi merusak validitas pemilu itu sendiri.
Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan terkait pemilu. Jenis pelanggaran ini melibatkan aspek administrasi, etika penyelenggara, dan tindak pidana pemilu.
Melalui rangkuman dari berbagai sumber, berikut ini beberapa contoh pelanggaran administrasi pemilu yang perlu diketahui (Sabtu, 13/1/2024).
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 460 ayat (l) UU Pemilu menggambarkan pelanggaran administratif pemilu sebagai tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu.
Dalam konteks ini, terdapat tiga jenis pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan sifatnya, yakni terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu.
Beberapa contoh pelanggaran administrasi pemilu mencakup penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye, hingga pelanggaran aturan prosedur dalam tahapan pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran kunci dalam menangani pelanggaran ini, dengan sanksi yang mencakup perbaikan administrasi, teguran tertulis, hingga penghapusan pada tahapan tertentu.
![Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Penanganannya](https://temanandika.com/wp-content/uploads/2024/01/Contoh-Pelanggaran-Administrasi-Pemilu-dan-Penanganannya.jpeg)
Jenis Pelanggaran Pemilu Selain Administrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu yang mendapatkan perhatian khusus: pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
1. Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Terjadi ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang diamanahkan oleh sumpah dan janji sebelum menjalankan tugasnya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pelanggaran ini dengan sanksi seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi.
2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Mencakup pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menangani pelanggaran ini. Putusan pengadilan negeri bersifat final dan mengikat.
Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu
Pemahaman tentang proses penanganan pelanggaran pemilu penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang jujur dan adil. Prosesnya melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Laporan atau Pengaduan
Proses dimulai dengan laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pemilu.
Penyelidikan: KPU, Bawaslu, dan kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
2. Sanksi
Jika terbukti, pelaku dikenai sanksi sesuai UU Pemilu, seperti diskualifikasi atau pencabutan hak politik.
Penting bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada guna memastikan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan bermartabat, sesuai dengan semangat Undang-Undang Pemilu.