Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

KPU Harus Segera Selesaikan Surat Suara yang Rusak

Jember, Temanandika.com – KPU Harus Segera Selesaikan Surat Suara yang Rusak di Berbagai Daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan permintaan kepada penyedia jasa pencetakan surat suara untuk menggantikan surat suara yang rusak, yang ditemukan setelah proses sortir lipat.

Penggantian ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Januari agar distribusi logistik ke tempat pemungutan suara dapat tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Yulianto Sudrajat, seorang anggota KPU, mengungkapkan bahwa ribuan surat suara rusak telah teridentifikasi setelah proses sortir lipat oleh KPU kabupaten/kota.

Jumlah pasti surat suara yang rusak masih dalam proses pendataan untuk kemudian dihancurkan dan dicetak ulang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. KPU berencana untuk segera mengundang semua penyedia jasa guna mengkoordinasikan proses pencetakan ulang surat suara yang rusak.

Berdasarkan laporan dari beberapa KPU kabupaten/kota, diperkirakan jumlah surat suara rusak kurang dari 1 persen dari total lima jenis surat suara yang mencapai sekitar 1,2 miliar lembar.

Jember, Temanandika.com - KPU Harus Segera Selesaikan Surat Suara yang Rusak di Berbagai Daerah.
KPU Harus Segera Selesaikan Surat Suara yang Rusak di Berbagai Daerah

Sebagian dari surat suara tersebut masih dalam tahap pendataan karena belum seluruhnya didistribusikan ke gudang-gudang logistik di berbagai daerah.

Penting untuk dicatat bahwa biaya pencetakan ulang surat suara rusak tidak akan menambah beban anggaran, karena ditanggung oleh penyedia jasa sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga : Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa? Cek Selengkapnya!

Yulianto menjelaskan bahwa proses pengecekan kualitas surat suara dilakukan dalam dua tahap. Pertama, kualitas surat suara diperiksa di percetakan sebelum dikirim ke KPU kabupaten/kota.

Jika ada yang tidak memenuhi standar kualitas, surat suara tersebut tidak akan dikirim. Setelah tiba di KPU kabupaten/kota, petugas melakukan sortir ulang untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang rusak.

“Masih ada waktu yang cukup untuk mencetak ulang surat suara rusak dan mendistribusikannya kembali ke KPU kabupaten/kota sebelum tanggal 15 Januari 2024,” tambahnya.

Herwyn JH Malonda, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan bahwa Bawaslu turut serta dalam pengawasan pengecekan dan sortir surat suara yang dilakukan oleh KPU. Surat suara yang terkategori sebagai rusak akan segera diidentifikasi dan diminta untuk diganti sesuai prosedur.

KPU diharapkan tetap konsisten dalam mengkategorikan surat suara rusak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Tekola Logistik Pemilu.

Terdapat delapan kriteria surat suara rusak yang harus diperhatikan, seperti cetakan warna tidak merata, surat suara kusut, warna penanda tidak sesuai, dan lain sebagainya.

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), menyatakan bahwa kerusakan surat suara adalah hal yang lazim terjadi dalam setiap pemilu.

Oleh karena itu, upaya mitigasi harus dioptimalkan agar pencetakan ulang dapat dilakukan dengan cepat, menghindari keterlambatan pengiriman, dan potensi kekurangan surat suara.

Penggunaan Sistem Informasi Logistik (Silog) diharapkan dapat dioptimalkan untuk memantau produksi dan distribusi logistik secara efektif.

Lebih lanjut, Neni menekankan pentingnya pemusnahan segera terhadap surat suara rusak yang telah didata dan dicetak ulang.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menghindari potensi penyebaran hoaks terkait dengan surat suara.

Transparansi dalam pendistribusian logistik dianggap dapat mengurangi risiko serangan hoaks, karena masyarakat sudah mendapatkan informasi secara jelas.

Namun, Neni juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan surat suara masih dapat terjadi setelah distribusi ke kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Oleh karena itu, KPU harus memastikan kondisi gudang penyimpanan logistik di berbagai lokasi, agar surat suara tetap terjaga dalam kondisi optimal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan