Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

KPU Jember Targetkan Pelipatan Surat Suara Rampung 14 Hari

Jember, Temanandika.com. KPU Jember Targetkan Pelipatan Surat Suara Rampung 14 Hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggerakkan tim sebanyak 675 orang untuk melaksanakan tugas penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 dengan target penyelesaian dalam waktu 14 hari.

Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 5 hingga 18 Januari 2024, di Gudang Gedung Temprina, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, menjelaskan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2024 dilakukan secara bertahap.

Saat diwawancara oleh wartawan selama pengawasannya di Gudang Gedung Temprina pada Jumat (5/1/2024), Syai’in menyebutkan, “Hari ini memang kita agendakan untuk menyortir dan melipat surat suara jenis pemilu DPR RI.”

Baca Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 – Kevin Andika Putra

Setelah menyelesaikan proses pelipatan surat suara pemilu DPR RI, tim akan beralih ke surat suara jenis lain, seperti DPD atau Pilpres, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Syai’in menjelaskan, “Kalau sudah selesai melipat surat suara pemilu DPR RI, pindah ke tahapan surat suara jenis pemilu yang lain. Apakah itu surat suara DPD atau Pilpresnya, bisa jadi DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.”

Dalam estimasi waktu 14 hari, KPU Jember menargetkan penyelesaian semua tahap penyortiran dan pelipatan surat suara.

KPU Jember Targetkan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Rampung 14 Hari
KPU Jember Targetkan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Rampung 14 Hari

Syai’in menjelaskan bahwa proses pengerjaannya akan dilakukan secara bertahap, dengan pemberian target penyelesaian kepada beberapa orang setiap harinya.

“Setidaknya setiap harinya ditargetkan. Semisal ada satu kardus berisi 500 lembar, itu harus selesai hari ini dalam satu kelompok itu,” ujar Syai’in.

Mengenai upah bagi tenaga pelipat surat suara, Syai’in menyatakan bahwa tarifnya berbeda-beda. “Kalau surat suara Pilpres, per lembarnya itu Rp 250 rupiah.

Sedangkan untuk jenis surat suara yang lain, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu harganya Rp 335 rupiah per lembarnya,” jelasnya.

Syai’in menambahkan bahwa jadwal pengerjaannya dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya.

“Dari tanggal 5-18 Januari, kurang lebih 14 hari atau sekitar dua mingguan proses melipat surat suara ini. Hari Minggu pun juga akan tetap dilakukan proses pelipatan surat suara ini,” tandasnya.

Selain infromasi terkait KPU Jember Targetkan Pelipatan Surat Suara Rampung 14 Hari diatas, cek berita dan informasi lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan