Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Pemilihan Umum Pertama Di Indonesia Terjadi Pada Masa Pemerintahan Siapa?

Temanandika.com – Pemilihan Umum Pertama Di Indonesia Terjadi Pada Masa Pemerintahan Siapa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Pemilihan umum (Pemilu) telah menjadi tonggak penting dalam sejarah kedaulatan rakyat di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk turut serta menentukan arah kepemimpinan nasional.

Kiprah yang dimulai sejak tahun 1955 ini menggambarkan keseriusan dan komitmen masyarakat dalam menegakkan demokrasi. Namun, perlu kita kaji lebih dalam mengenai perjalanan awal Pemilu di Indonesia, terutama pada periode pertamanya.

Pemilu Pertama di Indonesia

Pemilu pertama di Indonesia diadakan pada tanggal 29 September 1955 dengan tujuan untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lihat Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 : Kevin Andika Putra

Momentum ini bukan sekadar sebuah acara seremonial, melainkan sebuah tonggak sejarah yang menandai partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi. Tak hanya itu, semangat kebersamaan dan semangat membangun bangsa juga terpancar melalui perhelatan ini.

Lantas, siapakah yang berada di balik pengaturan dan pelaksanaan Pemilu pertama ini? Tentu saja, pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah kepemimpinan Soekarno, yang menjadi Presiden pertama negara ini.

Sistem yang digunakan dalam Pemilu tersebut adalah sistem pemungutan suara langsung, di mana setiap warga negara berhak memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendaki.

Dalam rentang waktu yang singkat, tepatnya pada tanggal 15 Desember 1955, digelarlah Pemilu kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Ini merupakan tonggak penting lainnya dalam perjalanan demokrasi Indonesia, di mana konstituante tersebut bertugas untuk merumuskan konstitusi negara.

Melalui Pemilu Pertama ini, Indonesia menorehkan catatan bersejarah dalam upaya menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Proses ini tak hanya menjadi cerminan keinginan rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, tetapi juga membuktikan komitmen bangsa ini untuk membangun fondasi yang kokoh bagi negara yang demokratis dan berdaulat. Sejarah Pemilu pertama ini tetap menjadi cerminan bagi kita untuk terus menjaga dan mengembangkan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Urutan Pemilu Dari Pertama Sampai Sekarang, Dari 1955 Hingga 2019

Ilustrasi : Pemilihan Umum Pertama Di Indonesia

Menurut Dokumen Asli dari Seri Arsip Pemilu, pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan kabinet Burhanudin Harahap. Pada waktu itu, kepemimpinan negara dipegang oleh Presiden Soekarno.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang nomor 7 tahun 1953, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan, yang meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, Sunda Kecil Timur, Sunda Kecil Barat, dan Irian Barat.

Mengacu pada informasi dari situs Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, sistem yang diterapkan adalah gabungan antara sistem distrik dan sistem perwakilan proporsional. Berikut adalah karakteristik sistem distrik yang diterapkan:

  1. Wilayah negara dibagi menjadi distrik-distrik pemilihan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing distrik.
  2. Jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditentukan sama dengan jumlah distrik.
  3. Setiap distrik pemilihan memilih satu anggota sebagai perwakilan rakyat.
  4. Pemilih memberikan suara kepada orang atau calon yang diajukan oleh organisasi peserta pemilu.
  5. Penentuan terpilih didasarkan pada jumlah suara terbanyak yang diperoleh.

Baca Juga : Mengapa Pemilu 1955 Dianggap Pemilu Paling Demokratis?

Sementara itu, sistem perwakilan berimbang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Wilayah negara dijadikan satu daerah pemilihan, namun dapat dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan administratif dalam pelaksanaannya.
  2. Jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk. Sebagai contoh,setiap 4 juta penduduk diwakili oleh satu wakil.
  3. Setiap daerah pemilihan memilih lebih dari satu wakil.
  4. Pemilih memilih organisasi peserta pemilu (OPP), tetapi OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar.
  5. Penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh setiap organisasi peserta pemilu seimbang dengan dukungan pemilih, yakni jumlah suara yang diterima.
  6. Calon terpilih diambil dari daftar calon, berdasarkan nomor urut calon jika mengadopsi sistem daftar terikat, atau berdasarkan perolehan suara masing-masing calon jika menggunakan sistem daftar bebas.

Sistem kombinasi yang diterapkan dalam pemilu tahun 1955 merupakan hasil penggabungan dari kedua sistem tersebut. Sebagai contoh, jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk.

Sebagian besar anggota ditunjuk sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistem distrik. Sementara itu, sebagian kecil anggota dipilih untuk mewakili organisasi peserta pemilu (OPP) yang tidak berhasil mendapatkan wakil dalam pemilihan dengan sistem distrik.

Baca Juga : Apa Tujuan Dilaksanakan Pemilu yang Pertama Tahun 1955

Asas Pemilu 1955

Asas Pemilu pada tahun 1955, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Jujur: Pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Umum: Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia minimal memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
  • Berkesamaan: Setiap warga negara yang memiliki hak pilih memiliki hak suara yang sama, yakni satu suara untuk setiap individu.
  • Rahasia: Setiap pemilih yang memberikan suara dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai pilihan mereka.
  • Bebas: Setiap pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya, tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari pihak manapun dan dengan cara apapun.
  • Langsung: Pemilih memberikan suaranya langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara atau tingkatan.

Demikianlah beberapa informasi mengenai Pemilu pertama di Indonesia, semoga bermanfaat.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan