Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Syarat-Syaratnya

Temanandika.com – Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Syarat-Syaratnya. Apa itu Pantarlih? Simak penjelasannya mulai dari pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat, Tugas hingga Kewajibannya.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak 26 Januari dan akan ditutup pada 31 Januari 2023. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami dengan baik syarat, berkas yang diperlukan, dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai anggota Pantarlih.

Apa itu Pantarlih?

Pantarlih, singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, memiliki peran krusial dalam melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan terkait Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum.

Pantarlih menjadi bagian dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024, bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diikuti dengan mudah. Calon pendaftar hanya perlu memenuhi sejumlah syarat dan melengkapi berkas yang akan menjadi acuan dalam penentuan kelulusan melalui tahapan seleksi administrasi.

Pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, dimulai dari 26 Januari hingga pelantikan pada 6 Februari 2023. Calon Pantarlih diharuskan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Syarat Menjadi Pantarlih

Syarat menjadi Pantarlih antara lain adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam tim kampanye pada pemilihan sebelumnya juga menjadi syarat utama.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi fotokopi KTP Elektronik, surat keterangan kesehatan, Daftar Riwayat Hidup dengan pas foto berwarna, fotokopi ijazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menegaskan ketidakanggotaan partai politik, kesehatan rohani, dan ketiadaan penyakit penyerta (komorbiditas).

Penting untuk dicatat bahwa dokumen pendaftaran Pantarlih harus sesuai dengan format yang disediakan, yang dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Tugas Menjadi Pantarlih

Tugas dan tanggung jawab Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa tugas meliputi membantu penyusunan daftar pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pantarlih juga memiliki kewajiban melibatkan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, dengan tanggung jawab langsung kepada PPS.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan