Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024 Yang Kamu Harus Ketahui

JEMBER, Temanandika.com. Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024 Yang Kamu Harus Ketahui – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia.

Untuk dapat berpartisipasi sebagai pemilih, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan kategori pemilih dalam Pemilu 2024.

Apa yang dimaksud dengan Pemilih dalam Pemilu?

Menurut Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah. Pemilih dalam Pemilu ini berhak memilih saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024
Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024

Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024

Menurut Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, yakni:

1. Usia 17 Tahun atau Lebih

Pemilih harus sudah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, serta sudah kawin atau pernah kawin.

2. Tidak Dicabut Hak Pilih

Tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di Wilayah NKRI

Pemilih harus memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membuktikannya dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

4. Berdomisili di Luar Negeri

Bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri, harus membuktikan dengan e-KTP, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Kartu Keluarga (KK)

Pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

6. Bukan Prajurit TNI atau Anggota Polri

Pemilih tidak boleh sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kategori Pemilih dalam Pemilu 2024

PKPU No. 7 Tahun 2022 menetapkan 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, yang melibatkan beberapa proses pemutakhiran dan perbaikan data.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kategori-kategori tersebut:

  1. DPS (Daftar Pemilih Sementara): Hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota.
  2. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan): DPS yang diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat atau peserta Pemilu.
  3. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir): DPSHP yang diperbaiki secara akhir.
  4. DPT (Daftar Pemilih Tetap): DPSHP Akhir yang diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  5. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar.
  6. DPK (Daftar Pemilih Khusus): Pemilih dengan identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  7. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri): Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir di luar negeri.
  8. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri): DPSLN yang diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat.
  9. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): DPSHPLN yang diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
  10. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri): Terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPSLN tempat terdaftar.
  11. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri): Pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Dengan memahami syarat dan kategori pemilih ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Pastikan untuk memenuhi syarat pemilih dalam pemilu 2024 tersebut dan pantau perkembangan informasi terkait Pemilu untuk dapat berkontribusi dalam demokrasi negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan