Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Tugas Ketua PPS Pemilu 2024

Temanandika.com – Tugas Ketua PPS Pemilu 2024. Pahami peran tugas PPS dalam pemilu 2024, wewenang serta kewajibannya dalam menjalani tugas.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam konteks Pemilu adalah mesin roda penting dalam menjalankan proses demokrasi. Mereka bukan sekadar badan penyelenggara, tetapi garda terdepan dalam memastikan setiap suara terdengar dan dihitung.

Dalam kiprahnya, PPS tidak hanya sekadar menyiapkan tempat pemungutan suara dan mengawasi prosesnya. Mereka memiliki peran penting dalam mengatur segala aspek terkait pemilu, mulai dari menetapkan lokasi TPS hingga memastikan setiap tahap pemilu berjalan lancar.

Namun, lebih dari sekadar tugas dan wewenang, PPS memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilihan umum. Mereka adalah pilar penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memilih pemimpinnya.

Koordinasi menjadi kunci utama dalam menjalankan tugasnya. PPS bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai tahapan pemilu di tingkat kecamatan, dari pendataan pemilih hingga penghitungan suara. Mereka adalah jembatan yang menghubungkan antara pemilih dengan proses demokrasi itu sendiri.

Dengan tanggung jawab yang besar ini, PPS Pemilu tidak hanya diharapkan menjalankan tugasnya dengan cermat, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum berlangsung dengan transparansi dan keadilan yang tinggi.

Mereka harus menjadi penjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi, sehingga setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan atau manipulasi.

Sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, PPS memiliki peran krusial dalam menjamin bahwa hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi terwujud sepenuhnya.

Mereka harus mengawal proses pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan hak-hak warga negara.

Baca Juga : Cara Pindah TPS agar Dapat Memilih di Pemilu 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memegang peran yang tak tergantikan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Mereka adalah para warga negara Indonesia yang berinisiatif bekerja secara sukarela, telah menjalani pelatihan yang mempersiapkan mereka untuk tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Tugas utama PPS mencakup persiapan dan pelaksanaan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka bertanggung jawab atas penerimaan surat suara dan peralatan pemilihan, membantu pemilih dalam proses pencoblosan, serta menghitung dan mencatat hasil suara secara teliti.

Selain itu, PPS memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di TPS. Mereka berperan sebagai pengawal integritas pemungutan suara, memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya tanpa tekanan atau intimidasi.

Setelah proses pemilihan selesai, PPS bertugas melaporkan hasil pemungutan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui keterlibatan dan dedikasi mereka, PPS menjadi garda terdepan dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Umum, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pemungutan Suara (PPS) memegang peran yang sangat penting. Keberadaan mereka menjadi penentu terwujudnya pemilihan umum yang adil dan demokratis.

Sebagai warga negara, kita seharusnya menghargai dan memberikan dukungan kepada para anggota PPS yang telah berperan aktif dalam menyelenggarakan proses Pemilu.

Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan keabsahan suara setiap pemilih, serta menjaga agar proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan aman.

Dukungan kita kepada mereka merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam memastikan hak-hak demokratis kita terjaga dengan baik.

Tugas PPS dalam Pemilu 2024

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran yang sangat penting. Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara serta penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berjalan dengan tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan suaranya secara bebas dan tanpa tekanan.

Tugas PPS dalam Pemilu 2024
Tugas PPS dalam Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 26, PPS memiliki sejumlah tugas dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain:

Berikut adalah tugas-tugas yang diemban oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS ke KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  8. Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua PPS Pemilu 2024

Sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam pemilu, tugasnya meliputi beberapa hal penting:

  • Koordinasi Tim: Bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh anggota PPS, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
  • Persiapan Logistik: Memastikan semua kebutuhan logistik untuk pemungutan suara tersedia dan terorganisir dengan baik, termasuk surat suara, kotak suara, segel, formulir, dan perlengkapan lainnya.
  • Penyelenggaraan Pemungutan Suara: Memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan identitas pemilih, penandaan surat suara, pengawasan proses pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  • Keamanan dan Ketertiban: Bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pemungutan suara, bekerja sama dengan pihak keamanan setempat jika diperlukan.
  • Pengawasan Pemilu: Memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengawasi pelaksanaan tugas oleh anggota PPS lainnya.
  • Pelaporan Hasil Pemungutan Suara: Menyusun dan melaporkan hasil pemungutan suara dari TPS yang dipimpinnya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Penyelesaian Sengketa: Menangani sengketa atau masalah yang muncul selama proses pemungutan suara di TPS yang dipimpinnya, dengan mengikuti prosedur penyelesaian yang telah ditetapkan.
  • Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PPS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pemilihan umum.
  • Pendidikan Pemilih: Mengedukasi pemilih tentang proses pemungutan suara dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu.
  • Kepemimpinan: Menyediakan arahan, dukungan, dan motivasi kepada anggota PPS lainnya untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan bertanggung jawab.

Tugas-tugas ini sangat penting dalam memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan demokratis selama pemilihan umum.

Wewenang PPS dalam Pemilu

Dalam setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Panitia Pemilihan Suara (PPS) memainkan peran sentral yang tak terbantahkan.

Namun, tahukah Anda bahwa wewenang PPS dalam Pemilu tidak hanya sekadar rutinitas teknis biasa? Mereka adalah pahlawan tak terlihat yang memastikan gelombang demokrasi berjalan lancar di setiap sudut kelurahan atau desa.

PPS bukan hanya sekadar pengurus administratif. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan setiap aspek pemungutan suara berjalan dengan sempurna, memastikan keamanan, ketertiban, dan keadilan tanpa kompromi.

Tugas utama PPS meliputi persiapan logistik yang canggih, penyempurnaan daftar pemilih yang akurat, pemilihan lokasi tempat pemungutan suara yang strategis, pengawasan ketat terhadap seluruh proses pemilihan, hingga perhitungan suara yang teliti.

Mereka juga berperan sebagai jembatan koordinasi antara berbagai pihak terkait, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga petugas kecamatan, menjaga agar setiap langkah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Detail lebih lanjut mengenai wewenang PPS dalam Pemilu dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018. Pasal 27 dalam peraturan tersebut menggariskan beragam tanggung jawab PPS, yang mencakup:

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  • Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  • Melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  • Menetapkan Petugas Ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga : Caleg DPR RI Dapil Jatim 4 : Kevin Andika Putra

Kewajiban PPS dalam Pemilu

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki kewajiban-kewajiban yang sangat penting. Kewajiban utama PPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

Selain itu, PPS juga bertanggung jawab untuk menyusun daftar pemilih, melakukan verifikasi data pemilih, mengatur Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengelola petugas TPS, serta memastikan ketersediaan logistik pemilu seperti surat suara, bilik suara, dan peralatan lainnya.

PPS juga harus mengawasi jalannya proses pemungutan suara, menghitung suara, dan menyampaikan hasil pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tak hanya itu, PPS juga harus menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU terkait pelaksanaan pemilu.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki sejumlah kewajiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 28:

Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Kelurahan/Desa atau lembaga serupa.
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas PPS pemilu dan tugas ketua PPS dalam pemilihan umum 2024, Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan