Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

KPU Jember Imbau TPS Inklusif Permudah Akses Pemilih Penyandang Disabilitas

Jember, Temanandika.com –  KPU Jember Imbau TPS Inklusif Permudah Akses Pemilih Penyandang Disabilitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengajak seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjadikan proses pemungutan suara Pemilu 2024 lebih inklusif, terutama dalam memudahkan akses pemilih dengan disabilitas untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Ahmad Hanafi, salah satu anggota KPU Jember, menekankan perlunya perlakuan khusus terhadap pemilih dari kelompok penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hanafi mengelompokkan pemilih disabilitas menjadi lima jenis, meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah pemilih dengan kebutuhan khusus tersebut di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap TPS diwajibkan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas.

“Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, misalnya, jika ada pemilih dengan disabilitas netra di suatu TPS, maka akan disediakan template atau jika ada pemilih dengan disabilitas daksa, akan disiapkan kursi roda sehingga penyesuaian di pintu masuk TPS dapat dilakukan untuk mereka,” paparnya.

KPU Jember Imbau TPS Inklusif Permudah Akses Pemilih Penyandang Disabilitas, Caleg DPR RI Dapil 4 Jember kevin andika putra; Caleg DPR RI dapil 4 Jawa Timur; Calon Legislatif DPR RI; Kevin Andika Putra; Teman Andika; Caleg Jember; Caleg PAN Jember; Caleg Dapil 4 Jawa TImur;
KPU Jember Imbau TPS Inklusif Permudah Akses Pemilih Disabilitas

Hanafi menegaskan bahwa memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas penting untuk memastikan setiap warga dapat menyalurkan hak suaranya tanpa hambatan.

KPU telah mewajibkan panitia penyelenggara di setiap TPS untuk menyesuaikan kebutuhan pemilih berkebutuhan khusus tersebut.

“Jumlah pemilih disabilitas di setiap TPS akan diungkapkan saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga persiapan ini akan disampaikan dalam data pemilih di setiap TPS,” kata Koordinator Divisi Program, Data, dan Informasi KPU Jember.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dan kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.

Pasal tersebut menetapkan memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

Hanafi menambahkan bahwa meskipun lokasi TPS tidak dibedakan, setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS, desain TPS, serta perlengkapan dan peralatan di TPS diatur sedemikian rupa untuk menyesuaikan semua kebutuhan pemilih.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan lokasi TPS, melainkan hanya perbedaan perlakuan, karena konsep TPS bersifat inklusif dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.972.216 orang di Jember, terdiri dari 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 pemilih laki-laki yang tersebar di 248 desa dan kelurahan dengan total 7.706 unit TPS, KPU Jember berkomitmen untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai ajang yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan