Informasi Pemilu 2024 Legislatif DPRRI

Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Simak Rinciannya!

Temanandika.com – Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU menjadi fondasi hukum utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

PKPU, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menciptakan landasan hukum yang kuat, diamanatkan oleh undang-undang tertinggi, seperti Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Inilah yang memberikan legitimasi hukum dan kewenangan kepada KPU untuk membentuk aturan dan keputusan yang mengatur Pemilu.

Peran Penting Undang-Undang Pemilihan Umum 2024

Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi panduan utama dalam mengatur pelaksanaan Pemilu di Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejarah evolusi pelaksanaan pemilu, seperti yang terjadi pada tahun 2019, menggabungkan beberapa undang-undang pemilu sebelumnya menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017. Meskipun isu revisi sempat mencuat, hingga masa kampanye Pemilu 2024, belum terjadi revisi atau perubahan signifikan dalam UU Pemilu.

Asas Pemilu

Asas Pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi landasan utama penyelenggaraan Pemilihan Umum. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil adalah prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahap pemilu.

Prinsip-prinsip ini menjamin partisipasi langsung warga negara, tanpa diskriminasi, tekanan, atau intervensi, dengan menjaga kerahasiaan suara dan menjamin proses yang jujur serta adil bagi semua peserta pemilu.

Peran Lembaga Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pemilu di Indonesia terdiri dari tiga lembaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU bertanggung jawab atas aspek teknis dan administratif, Bawaslu mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilu, sementara DKPP menangani sengketa dan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu. Keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan mampu menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan.

Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Alur Pelaksanaan Pemilu 2024

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah alur pelaksanaan Pemilu 2024:

  1. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023): KPU merancang peraturan yang mengatur seluruh tahapan pemilu.
  2. Pemutakhiran Data Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023): KPU memastikan keakuratan data pemilih.
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022): Partai politik dan calon independen mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
  4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022): KPU secara resmi menetapkan peserta pemilu yang memenuhi syarat.
  5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023): KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023): Calon presiden dan wakil presiden mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
  7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023):
  8. Calon anggota legislatif mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
  9. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023): Calon anggota DPD mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
  10. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024): Peserta pemilu melakukan kampanye.
  11. Masa Tenang (11 – 13 Februari 2024): Semua kegiatan kampanye dilarang.
  12. Pemungutan Suara (14 Februari 2024): Warga negara memberikan suara.
  13. Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024): KPU menghitung suara.
  14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024): KPU merinci hasil pemungutan suara.
  15. Penetapan Hasil Pemilu (Paling Lambat 3 Hari Setelah KPU Memperoleh Surat Pemberitahuan dari MK): KPU menetapkan hasil pemilu tanpa perselisihan.
  16. Penetapan Hasil Pemilu dengan Perselisihan (Paling Lambat 3 Hari Pasca Putusan MK): Jika ada perselisihan,
  17. KPU menetapkan hasil setelah putusan MK.

Apa yang Dipilih Pada Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu 2024 mencakup pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Peserta pemilu terdiri dari partai politik, perseorangan, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik.

Partai Politik Pemilu 2024

Menyusul Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, beberapa partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 antara lain:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Pemilu 2024 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah negara dan tingkat kepuasan rakyat terhadap pemerintahan yang akan datang.

Inilah panggung demokrasi di mana suara warga negara dihargai dan ditransformasikan menjadi kekuatan nyata dalam pembentukan masa depan bangsa.

**) Ikuti berita terbaru Teman Andika di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× Saran & Masukkan